Daftar 12 Negara yang Warganya Dilarang Masuk AS
Ilustrasi Amerika Serikat. Kementerian Pertahanan Belanda pada Senin (29/8/2022) mengatakan salah satu dari tiga anggota pasukan khusus Belanda tewas ditembak di Amerika Serikat. (PEXELS/NOUT GONS)
06:06
6 Juni 2025

Daftar 12 Negara yang Warganya Dilarang Masuk AS

Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah secara resmi melarang warga dari 12 negara untuk masuk ke AS.

Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (4/6/2025) malam, hanya beberapa bulan setelah Trump kembali dilantik sebagai Presiden AS untuk masa jabatan keduanya.

Selain 12 negara yang terkena larangan total, tujuh negara lain juga dikenai pembatasan parsial.

Adapun negara yang warganya tidak diperbolehkan masuk ke AS secara penuh adalah: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara itu, warga dari tujuh negara, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela masih dapat masuk ke AS, namun dengan sejumlah batasan tertentu.

Gedung Putih menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari janji kampanye Trump untuk mengutamakan keamanan warga AS.

Pemerintah menyebut bahwa larangan ini dibuat berdasarkan evaluasi terhadap sistem keamanan dan pemeriksaan identitas dari negara-negara yang bersangkutan.

“Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menimbulkan ancaman. Pembatasan yang masuk akal ini bersifat spesifik per negara,” ujar Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Abigail Jackson, melalui unggahan di platform X.

Aturan tersebut turut mengatur sejumlah pengecualian, di antaranya untuk pemegang green card (penduduk tetap sah), anak adopsi, pemegang visa diplomatik, visa khusus dari Afghanistan, atlet, anggota keluarga dekat warga AS, serta individu yang memiliki kepentingan nasional strategis.

Seorang pejabat senior di Gedung Putih mengungkapkan bahwa Trump sebenarnya sudah mempertimbangkan kebijakan ini sejak awal masa jabatannya.

Namun, keputusan untuk mempercepat pelaksanaannya dipicu oleh insiden penyerangan bernada antisemit yang terjadi di negara bagian Colorado beberapa waktu lalu.

“Serangan itu menjadi momen yang memperjelas urgensi kebijakan ini,” ujar pejabat tersebut yang tak ingin disebutkan namanya.

Langkah ini langsung mengundang perbandingan dengan kebijakan larangan perjalanan yang diterapkan Trump pada awal masa jabatan pertamanya, tahun 2017.

Saat itu, larangan serupa diberlakukan terhadap tujuh negara mayoritas Muslim dan sempat menuai protes luas serta gugatan hukum.

Kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Joe Biden pada 2021, tak lama setelah ia mulai menjabat.

Kini, kebijakan serupa kembali diberlakukan, namun dengan cakupan negara yang lebih luas dan penyesuaian pada kriteria keamanan.

Sejak hari pertamanya menjabat kembali, Trump memang telah menginstruksikan para pejabat tinggi, termasuk Menteri Luar Negeri, untuk mengkaji dan mengidentifikasi negara-negara yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan pemeriksaan data imigrasi.

 

Tag:  #daftar #negara #yang #warganya #dilarang #masuk

KOMENTAR