Duduk Perkara Kasus Pejabat KSOP Kalteng Terkait Tambang Ilegal Samin Tan
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah digilir petugas Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Kamis (23/4/2026) malam.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
07:10
25 April 2026

Duduk Perkara Kasus Pejabat KSOP Kalteng Terkait Tambang Ilegal Samin Tan

- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah bernama inisial HS dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.

Duduk perkaranya, HS diduga ikut memuluskan operasional penambangan batubara PT AKT meski izin usahanya sudah ditarik pada tahun 2017.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan, HS terlibat dalam operasi gelap ini sejak dia menjabat KSOP di tahun 2025.

Baca juga: Korupsi Izin Tambang Samin Tan, Kejagung Geledah 2 KSOP

Loloskan kapal batu bara Samin Tan

HS diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meloloskan kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT yang sudah tidak punya izin usaha.

Dia tidak menjalankan kewajibannya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang PT Asmin, Salah Satunya Kepala KSOP

Pemeriksaan ini krusial karena KSOP merupakan satu-satunya pengawasan terhadap batu bara yang keluar dari wilayah itu.

“Sehingga pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Lebih lanjut, HS menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan yang mengangkut batu bara milik PT AKT.

Padahal, dokumen lalu lintas kapal itu tidak benar.

Pembiaran dari HS membuat Samin Tan dapat terus menjual batu bara secara ilegal.

Tersangka Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan.KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati Tersangka Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan.

Terima sejumlah uang

HS menerima sejumlah uang untuk menutup mata terhadap pergerakan batu bara ilegal milik Samin Tan.

Penerimaan ini dilakukan sejak HS menjabat KSOP, yaitu pada tahun 2025.

“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka Samin Tan,” kata Syarief.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang PT Asmin, Salah Satunya Kepala KSOP

Untuk saat ini, Kejagung belum menyebutkan berapa total uang yang diterima HS.

Penyidik masih menghitung besaran uang yang diterima HS. Berdasarkan dokumen yang telah disita kejaksaan, ditemukan juga aliran dana suap sejak tahun 2022.

"Untuk yang masalah jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2025. Bervariasi ya," imbuh Syarif.

2 tersangka ikut ditangkap

Selain HS, Kejagung juga menetapkan BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia sebagai tersangka dalam kasus ini.

BJW bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik beberapa perusahaan lain untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025.

Adapun jumlah perusahaan yang digunakan dalam praktik tersebut disebut tidak banyak dan mayoritas terafiliasi dengan Samin Tan.

“Enggak sampai (belasan perusahaan). Karena hampir semuanya itu adalah perusahaan milik yang terafiliasi dengan tersangka ST," ungkap Syarief.

Baca juga: Peran Kepala KSOP dalam Kasus Tambang, Terbitkan Izin Berlayar Meski Dokumen Tak Sah

Tersangka lainnya, HZM, diduga berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) batu bara.

"Bahwa tersangka HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara," jelasnya.

Dia disebut membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk meloloskan pengiriman batu bara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HZM sudah dua kali dipanggil secara patut. Tapi, dia tidak kooperatif hingga dijemput secara paksa.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tim penyidik menetapkan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #duduk #perkara #kasus #pejabat #ksop #kalteng #terkait #tambang #ilegal #samin

KOMENTAR