Kerja Sama Pertama Polri dan FBI Bongkar Alat Phishing Bikinan Lulusan SMK
- Pihak Amerika Serikat (AS) menyebut pengungkapan kasus alat phishing kelas dunia ini menjadi kerja sama perdana antara FBI dan Polri.
“Ini merupakan kerja sama pertama antara FBI dan Polri dalam operasi yang menumpas phishing kit,” tulis Kedutaan Besar AS untuk Indonesia lewat akun Instagram resminya, @usaembassyjkt, Kamis (24/4/2026).
Baca juga: Polisi Bongkar Peran Dua Pelaku Phishing Tools, Otak Produksi dan Pengelola Dana
Phishing adalah tindakan mendapatkan data dari korbannya lewat cara pengelabuan dengan maksud menggunakan data itu untuk membobol akun finansial seperti rekening dan kartu kredit.
Adapun “phishing kit” atau “phishing tools” berarti perangkat digital atau aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk menjalankan kejahatan tersebut.
Tersangka dicokok di Indonesia pada 9 April 2026, sementara FBI juga menelusuri jaringan phishing ini di AS.
Otak phishing global lulusan SMK
Polisi di Indonesia menangkap dua orang bernama insial GWL (24) dan FYTP (25) di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan GWL adalah pria yang menjadi otak phishing ini.
“Tersangka GWL (Laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Konferensi pers Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan distribusi perangkat lunak phishing tools dengan total 34.000 korban di berbagai negara dan kerugian mencapai 20 juta dollar AS atau sekitar Rp 350 miliar, Rabu (22/4/2026).
Menurut Himawan, GWL berlatar belakang pendidikan SMK Multimedia dan mengembangkan kemampuannya secara otodidak untuk membuat berbagai skrip phishing.
Ia mulai memproduksi perangkat tersebut sejak 2017 sebelum akhirnya menjualnya secara luas pada 2018.
Ada 22 jenis tools phishing yang dijual oleh GWL.
Dalam menjalankan aksinya, GWL membuat sejumlah situs seperti wellstore.com, well.store, dan well.shop yang terhubung dengan aplikasi Telegram sebagai sarana transaksi dan distribusi skrip kepada pembeli.
“Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," jelas Himawan.
Baca juga: Bareskrim: Phishing Tools Pintu Masuk Kejahatan Siber, Picu Penipuan hingga Pencurian Data
Adapun FYL, tersangka lainnya, menjadi pengelola aliran dana hasil penjualan alat penipuan itu.
Penjualan alat phishing hasilkan Rp 25 miliar
Modus yang dijalankan GWL dan FYTP adalah menjual phishing tools via aplikasi perpesanan Telegram yang bertaut dan situs w3llstore.com.
Phishing tools bikinan GWL itu mampu menyedot data korban saat korban memasukkan username dan password di aplikasi keuangan korban.
Sudah 2.440 orang yang membeli alat phishing itu sejak 2019.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Phishing Global, Serang 34.000 Korban hingga Rugikan Rp 350 Miliar
Dari penjualan alat kriminal itu, pelaku meraup keuntungan Rp 25 miliar sejak 2019 sampai 2024.
Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara FYT dijerat dengan pasal KUHP terkait pencucian hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Korban 34.000 orang, kerugian Rp 350 miliar
Polisi menyebut jumlah korban dari perbuatan para tersangka adalah 34.000 orang dengan kerugian 20 juta dolar AS atau Rp 350 miliar.
“Didapatkan juga data sekitar 34.000 korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023 hingga April 2024," kata Brigjen Himawan.
Dari 34.000 orang korban, sebanyak 17.000 di antaranya mengalami peratasan akun.
Sebanyak 53 persen korban berasal dari AS dan sisanya dari negara lain termasuk Indonesia.
Di Indonesia, polisi menyita Rp 4,5 miliar dari tersangka yang ditangkap di Kupang.
Tag: #kerja #sama #pertama #polri #bongkar #alat #phishing #bikinan #lulusan