Jawaban KPU Terkait Temuan Pengadaan Sewa Apartemen
Ketua KPU RI, Afifuddin saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (20/12/2024)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
05:34
6 Juni 2025

Jawaban KPU Terkait Temuan Pengadaan Sewa Apartemen

- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin enggan berkomentar banyak terkait hasil temuan pengadaan sewa apartemen yang dirilis oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII).

Dia mengeklaim, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di KPU sudah dijelaskan di berbagai forum, termasuk saat rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI.

"Sudah pernah kita jelasin semuanya," ucap Afif, saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

KPU sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan pers pada 24 Mei 2025 terkait dugaan pengadaan pesawat jet pribadi yang dirilis oleh TII.

Dalam keterangan tersebut, Afifuddin memastikan seluruh pengadaan anggaran di KPU dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Dia menyebut, dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran KPU RI dengan proses yang transparan, terdata, dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dia juga sempat menanggapi dinamika publik terkait dengan pengadaan barang yang ada di lingkungan KPU.

“Kami mendengarkan suara publik. Tapi, kami juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas," pungkas Afifuddin.

Sebelumnya, TII menjabarkan sejumlah temuan pengadaan apartemen untuk para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Temuan itu didasarkan pada penelusuran dengan sumber terbuka di lpse.kpu.go.id.

Anggota TII Agus Sarwono memaparkan, dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan adanya pengadaan sewa apartemen delapan unit yang dilakukan pada 16 Januari 2024.

Sewa apartemen itu terdapat dalam detail paket 994.002.0B.001079 dengan keterangan Sewa di Kantor KPU Imam Bonjol.

Nilai anggaran mencapai Rp 1,08 miliar dengan rincian apartemen tipe 2BR delapan unit selama tiga bulan dengan harga satuan Rp 45 juta per bulan, dan apartemen tipe 3BR empat unit dengan harga satuan Rp 55 juta per bulan.

Sewa apartemen yang sama dilakukan perpanjangan untuk sembilan bulan, terhitung April-Desember 2024, untuk tujuh unit apartemen dengan satuan Rp 55 juta per bulan dengan nilai total Rp 3,84 miliar.

"Nah, pertanyaan jadi begini, kok boros banget di KPU? Nah, perlu dicek nih bagaimana mekanisme perencanaan dalam sisi pengadaan gitu ya," kata Agus, saat ditemui di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Dia berharap, temuan ini bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melakukan audit dengan lebih dalam.

"Kami minta kawan-kawan BPK itu untuk mendalaminya semua pengadaan barang dan jasa lewat pendekatan audit investigatif," imbuh dia.

Tag:  #jawaban #terkait #temuan #pengadaan #sewa #apartemen

KOMENTAR