Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera Belum Diterapkan, Tunggu PMK dan Permenaker Terbit
ILUSTRASI Perumahan. (Istimewa)
16:54
6 Oktober 2024

Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera Belum Diterapkan, Tunggu PMK dan Permenaker Terbit

 

- Pemerintah melalui Kementerian PUPR memastikan potongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera belum diterapkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. Menurut Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo, pemotongan gaji untuk Tapera baru akan diterapkan setelah pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru.

Meliputi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur detail iuran Tapera bagi ASN. Sedangkan untuk pekerja swasta masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). "Saat ini teman teman BP Tapera belum bisa melakukan pengerahan (pemotongan) dana. Akan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan, mungkin sekarang lagi proses. Terkait dengan bagaimana pekerja yang nanti dibiayai oleh dana APBN dan APBD,” kata Haryo Bekti dalam Forum Bakohumas di Jakarta, ditulis Minggu (6/10).

“Ini semua pekerja yang gajinya lewat APBN dan APBD, nanti akan diatur oleh PMK sehingga BP Tapera bisa melakukan pengerahan dana. Dan untuk yang non APBN APBD akan diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan aturan itu sangat diperlukan untuk penerapan iuran Tapera bagi ASN dan pekerja swasta. Hal ini seiring dengan BP Tapera yang secara langsung dikelola dan diawasi oleh berbagai kementerian dan lembaga, meliputi Menteri PUPR, Menaker, Menkeu, dan Komisioner OJK.

Dia juga memastikan, keberadaan iuran Tapera ke depannya bisa berkontribusi pada kepemilikan para pekerja di tanah air. Mulai dari biaya membangun rumah secara langsung jika telah memiliki lahan hingga biaya renovasi rumah.

“Ini kebijakan-kebijakan seperti ini ke depan akan dikembangkan disamping juga sambil pararel sampai dengan pengerahan ini dilaksanakan, pemerintah tetap memfasilitasi masyarakat dengan FLPP,” jelasnya.

Bahkan, kata Haryo, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap diprogramkan oleh pemerintah lantaran Tapera yang belum beroperasi secara penuh.

Meski begitu, ia menyebut bahwa sekitar 5-10 tahun ke depan mungkin akan dilakukan evaluasi terkait FLPP. Namun untuk sekarang Haryo menyebut, penerapan FLPP masih terbatas seiring dengan terbatasnya dana negara untuk anggaran itu.

“Untuk mereka mereka yang sesuai dengan persyaratannya. Ada batasan penghasilan, kemudian juga belum pernah dapat subsidi sebelumnya, knp demikian? karena dana kita terbatas. Kalau dana kita tidak terbatas mungkin semua orang bisa diberikan, tapi karena terbatas tentunya perlu ada kriteria yang bisa di fasilitasi,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #potongan #gaji #persen #untuk #tapera #belum #diterapkan #tunggu #permenaker #terbit

KOMENTAR