Korban Reshuffle Pertama Prabowo, Satryo Brodjonegoro Bakal Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Rp201 Ribu Setiap Bulan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro pada konferensi pers yang diselenggarakan di kediamannya di Jakarta, Senin (20/1/2024) malam untuk menanggapi demonstrasi yang dilakukan di wilayah Kemendiktisaintek pada Senin pagi. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
17:01
19 Februari 2025

Korban Reshuffle Pertama Prabowo, Satryo Brodjonegoro Bakal Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Rp201 Ribu Setiap Bulan

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakkan dengan mencopot Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya sebagai menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Sebagai penggantinya Prabowo menunjuk Brian Yuliarto sebagai penggantinya. Pengangkatan Brian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Nanik Purwanti.

Meski baru menjabat sekitar 4 bulan, Satryo bakal tetap mendapat tunjangan pensiun seumur hidup dari pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya

Beleid itu menjelaskan setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapat uang pensiun seumur hidup. Besarannya ditetapkan berdasarkan waktu masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut.

Lantas berapa besar uang pensiun seumur hidup Satryo?

Jika dihitung, dasar pensiun sendiri adalah gaji pokok menteri yang sebesar Rp5.040.00 per bulan. Angka ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000. Angka itu kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulan. Dengan demikian jumlahnya Rp50.400.

Sementara, untuk Satryo yang sudah menjadi menteri selama 4 bulan, itu berarti uang pensiun yang diterimanya sebesar Rp201.600 setiap bulannya selama seumur hidup.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #korban #reshuffle #pertama #prabowo #satryo #brodjonegoro #bakal #terima #uang #pensiun #seumur #hidup #rp201 #ribu #setiap #bulan

KOMENTAR