Makin Banyak Daerah Wajibkan KTP Sebagai Syarat Pembelian Gas 3 Kg
Ilustrasi
14:42
9 Januari 2024

Makin Banyak Daerah Wajibkan KTP Sebagai Syarat Pembelian Gas 3 Kg

Semakin banyak kabupaten dan kota di Indonesia yang mewajibkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian gas elpiji 3 kg. Terbaru, Mataram telah memberlakukan aturan ini.

Mulai awal tahun ini, Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengumumkan bahwa penggunaan wajib KTP untuk pembelian elpiji 3 kilogram di wilayah tersebut.

Sri Wahyunida, selaku Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, menyatakan hal ini pada hari ini (9/1/2024).

Pemberlakuan penggunaan KTP untuk pembelian elpiji 3 kilogram tersebut dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Pertamina, dan Hiswana Migas.

"Jadi semua pangkalan di Kota Mataram juga harus ikut penetapan pemberlakuan tersebut, agar subsidi elpiji 3 kilogram bisa tepat sasaran," kata dia, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, guna memastikan semua pangkalan sudah menerapkan pembelian elpiji 3 kilogram dengan KTP tersebut, pada Rabu (10/1) Disdag akan turun langsung ke sejumlah pangkalan di Kota Mataram.

"Kita ingin pastikan penggunaan KTP untuk elpiji 3 kilogram diberlakukan 100 persen oleh pangkalan," katanya.

Sejauh ini, katanya, dari hasil pantauan sementara di sejumlah pangkalan seperti di Wilayah Karang Baru dan Pagutan, mereka sudah menerapkan pembelian elpiji 3 kilogram dengan menggunakan KTP.

Namun untuk saat ini, lanjutnya, proses pendataan sasaran pembeli elpiji 3 kilogram masih berlangsung. Jadi silakan, jika ingin membeli elpiji 3 kilogram dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung datang ke pangkalan dan membawa KTP.

"Jadi saat ini masih pendataan apakah kita termasuk yang berhak atau tidak membeli elpiji subsidi 3 kilogram," katanya.

Saat membahas mengenai kuota elpiji 3 kilogram Kota Mataram untuk tahun 2024, Sri mengungkapkan bahwa telah diajukan penambahan sebanyak 20 persen dari kuota tahun 2023, yang awalnya 18.000 metrik ton (MTon), menjadi 23.000 MTon.

Meskipun masih ada sisa cadangan sebanyak 1.176 MTon dari kuota 2023, namun Dinas Perdagangan (Disdag) tetap mengusulkan jumlah 23.000 MTon sebagai tindakan antisipatif terhadap kebutuhan tahun 2024.

Sri menyatakan, "Lebih baik kita memiliki kelebihan daripada kekurangan, karena kita tidak dapat memprediksi acara atau kejadian apa yang akan diadakan pada tahun 2024."

Editor: M Nurhadi

Tag:  #makin #banyak #daerah #wajibkan #sebagai #syarat #pembelian

KOMENTAR