UU Minerba: Kampus Tak Bisa Kelola Tambang, tapi Dapat Pendanaan Riset
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
15:16
18 Februari 2025

UU Minerba: Kampus Tak Bisa Kelola Tambang, tapi Dapat Pendanaan Riset

- Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membatalkan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi atau kampus.

Sebelumnya, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba, perguruan tinggi diusulkan dapat mengelola tambang.

Namun, usulan itu ditiadakan dalam RUU Minerba yang telah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/2/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dalam UU Minerba ini, perguruan tinggi tidak akan mendapatkan IUP untuk mengelola tambang, melainkan hanya pendanaan untuk kebutuhan riset hingga beasiswa.

"Perguruan tinggi tidak secara otomatis mendapatkan IUP. Yang membutuhkan (pendanaan) bisa mengajukan untuk melakukan kerja sama dalam riset, beasiswa atau fasilitas kampus," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Ia menuturkan, perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta.

Bahlil mencontohkan, seperti Universitas Cendrawasih (Uncen) Jayapura yang bisa melakukan riset dengan pendanaan dari PT Freeport Indonesia. Bisa pula kampus di wilayah Maluku Utara menerima manfaat dari Kawasan Industri Weda Bay.

"Jadi universitas bisa dorong kemudian perusahaan-perusahaan punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut, begitu juga kampus-kampus di daerah yang wilayah tambangnya ada," kata dia.

Terkait kriteria perguruan tinggi yang bisa mendapatkan pendanaan dari hasil kegiatan tambang, Bahlil bilang, akan diatur lebih rinci dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

"Ini kan baru UU-nya. Nanti akan diatur. Kita baru UU. Setelah UU, PP baru Permen (Peraturan Menteri)," kata Bahlil.

Sebagai informasi, dalam UU Minerba yang baru disahkan, izin kelola tambang hanya akan diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha swasta, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, dan UKM.

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #minerba #kampus #bisa #kelola #tambang #tapi #dapat #pendanaan #riset

KOMENTAR