Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025
Ilustrasi haji. Pelunasan biaya haji khusus diperpanjang sampai 21 Februari 2025. Pelunasan biaya haji khusus 2025.(iStockphoto/Aviator70)
15:40
17 Februari 2025

Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.

Dilansir dari informasi resmi Kemenag, perpanjangan tersebut dibuka menyusul masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

Sebagai informasi, tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) haji khusus 1446 Hijriah dibuka pada 24 Januari-7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.

Hingga penutupan pelunasan Bipih, ada 11.232 jemaah haji khusus yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas, dan ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan,sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota jemaah haji khusus 2025.

“Sehingga, sisa kuota haji khusus menjadi 1.838 jemaah. Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Senin (17/2/2025).

Sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

  • Jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem
  • Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia
  • Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
  • Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya
  • Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.

“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17–21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha.

Bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut dia, maka pelunasannya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

"Dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” pungkasnya.

Tag:  #masih #kuota #pelunasan #biaya #haji #khusus #diperpanjang #sampai #februari #2025

KOMENTAR