Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Tenaga Honorer
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
11:28
14 Februari 2025

Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Tenaga Honorer

- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan efisiensi anggaran tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L).

Hal ini sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 agar efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun dikecualikan untuk anggaran belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

"Tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer," ujarnya saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Untuk memastikan hal tersebut, Bendahara Negara itu mengatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut agar efisiensi anggaran K/L tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer serta tetap menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap memberikan pelayanan publik yang baik.

Sebelumnya, kebijakan efisiensi anggaran berimbas pada tenaga honorer di sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dikabarkan merumahkan sejumlah tenaga honorer.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memberhentikan 40 pegawai honorer yang saat ini menjalankan program perlindungan berbasis komunitas.

Di daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, berencana berkonsultasi dengan BKN terkait status ribuan pekerja harian lepas (PHL) atau tenaga honorer di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, terakhir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan terkait tenaga honorer berada di masing-masing instansi.

Kementerian yang dipimpinnya tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut.

"Tergantung instansinya. Kita sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk instansi pemerintah, mengoptimalisasikan data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Rini di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut Rini, setiap instansi memiliki wewenang menentukan kebijakan tenaga honorer berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

"Itu tergantung instansinya. Saya tidak bisa intervensi. Kemenpan RB hanya membuat kebijakan nasional," ujarnya.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #efisiensi #anggaran #mulyani #tidak #tenaga #honorer

KOMENTAR