PTBA Gandeng Tiga Bank Himbara BNI hingga Mandiri untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA
Ilustrasi pengangkutan batubara. (PT Bukit Asam)
18:45
2 Oktober 2024

PTBA Gandeng Tiga Bank Himbara BNI hingga Mandiri untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA

      - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) secara resmi menggandeng tiga bank himbara untuk memfasilitasi pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Tiga bank tersebut terdiri dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).  

  Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta, pada Senin (30/9). Adapun penandatanganan dilakukan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Ditya Maharani, SVP Divisi Corporate Banking BNI, Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI.   Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Farida Thamrin mengatakan nota kesepahaman ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing.   “Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," kata Farida Thamrin dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com, Rabu (2/10).   Dia membeberkan, skema pemanfaatan DHE SDA sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023).   Selain itu juga, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024). Atas hal itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memperhatikan kebijakan-kebijakan tersebut.   Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.   “Hingga Juni 2024, PTBA telah melakukan penempatan DHE SDA sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan USD 95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan,” bebernya.   Pada kesempatan yang sama, Arief Rachman menyampaikan bahwa skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.   “Kami di Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana yang kompetitif di perbankan kita,” papar dia. (*)        

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #ptba #gandeng #tiga #bank #himbara #hingga #mandiri #untuk #fasilitas #pemanfaatan

KOMENTAR