![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![DPR dan Ditjen Pajak Gelar Rapat Tertutup Bahas Coretax, Apa Hasilnya?](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/dpr-dan-ditjen-pajak-gelar-rapat-tertutup-bahas-coretax-apa-hasilnya-1196284.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
DPR dan Ditjen Pajak Gelar Rapat Tertutup Bahas Coretax, Apa Hasilnya?
Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk membahas sistem Coretax.
Rapat yang digelar dari pukul 10.25 hingga 15.00 WIB tersebut berlangsung secara tertutup sesuai permintaan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo setelah ditanya oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
"Dengan mengucap bismillah, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota," ujar Misbakhun di ruang rapat DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).
"Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup," jawab Suryo.
"Bagaimana, anggota? Setuju ya? Oke," kata Misbakhun meminta persetujuan anggota rapat lainnya.
"Dengan kesepakatan kita bersama, maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," ujar Misbakhun menutup rapat.
Alasan rapat digelar tertutup
Misbakhun menjelaskan, rapat dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga situasi tetap kondusif lantaran menyangkut keberlangsungan penerimaan negara.
"Kita minta maaf kepada teman-teman, rapat ini kita buat tertutup karena permintaan dan disepakati bersama untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Misbakhun mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari DJP terkait pengimplementasian Coretax hingga saat ini.
Coretax telah diimplementasikan sejak 1 Januari lalu.
Hasil rapat
Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan 8 poin kesepakatan, yaitu:
1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.
3. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
4. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak.
5. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.
6. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security.
7. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.
8. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja.
Tag: #ditjen #pajak #gelar #rapat #tertutup #bahas #coretax #hasilnya