Soal PPN Naik Jadi 12 Persen di Era Prabowo, Begini Bocoran Wamenkeu Thomas Djiwandono
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono (tengah) dalam Media Gathering APBN 2025 di Kawasan Anyer, Serang, Banten, Rabu (25/9). (Nurul F)
09:54
26 September 2024

Soal PPN Naik Jadi 12 Persen di Era Prabowo, Begini Bocoran Wamenkeu Thomas Djiwandono

  - Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono memberi bocoran soal rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan dari sebelumnya 11 persen sejak April 2022.   Menurut Thomas, terkait kebijakan PPN 12 persen ini masih harus menunggu Presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik dulu pada 20 Oktober mendatang.   Pasalnya, kata Thomas, terkait PPN itu nantinya akan menjadi salah satu kebijakan penting yang akan diambil Prabowo setelah sah menjadi presiden RI. Bahkan, erat kaitannya dengan keputusan kabinet pemerintahan Prabowo mendatang.  

  “Sekali lagi PPN, berilah Pak Prabowo menjadi presiden dulu ya. Ini kan hal-hal kaitannya dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan Kabinetnya,” kata Thomas dalam Media Gathering APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, dab Keberlanjutan di Kawasan Anyer, Jakarta, Rabu (25/9).   Meski begitu, Thomas menyebut bahwa Prabowo Subianto sudah terinfo mengenai wacana kenaikan tarif PPN 12 persen. Namun untuk keputusannya, masih harus menunggu hingga kabinet baru di pemerintahannya terbentuk.   “Yang penting buat Bapak Presiden terpilih ini sudah terinform mengenai hal tersebut, dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada Kabinet yang terbentuk,” jelasnya.   Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, mengatakan pada prinsipnya pemerintah tetap menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).   Namun, dalam menjalankan UU tersebut, tetap harus mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya daya beli masyarakat yang kemudian keputusannya menjadi diskresi atau wewenang Prabowo.   "Dalam jalankan kita tetap pertimbangkan beberapa hal mulai daya beli masyarakat dan momentumnya harus tepat. Ini (keputusan PPN 12 menjadi) diskresi bagi presiden terpilih," ujarnya dalam sesi diskusi II.   Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu. Lalu kembali dijadwalkan naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.   Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #soal #naik #jadi #persen #prabowo #begini #bocoran #wamenkeu #thomas #djiwandono

KOMENTAR