Pelaku Usaha Keberatan Aturan Impor Direvisi, Dinilai Akan Hambat Industri Elektronika
Ilustrasi pabrik, kualitas udara di kawasan industri. (PEXELS/PIXABAY)
17:04
10 Februari 2025

Pelaku Usaha Keberatan Aturan Impor Direvisi, Dinilai Akan Hambat Industri Elektronika

– Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menilai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor dan kembali ke Permendag 36/2023 berisiko menghambat industri elektronika di Indonesia.

Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo, Dewanti, menyebut revisi ini akan menyulitkan pelaku usaha karena banyak produk elektronika yang belum bisa diproduksi dalam negeri.

Pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial termasuk di dalamnya.

“Kondisi ini akan berdampak pada kelangkaan produk yang dibutuhkan oleh segmen bisnis skala kecil UMKM,” ujar Dewanti dalam rilisnya, Senin (10/2/2025).

Fokus pada Regulasi SNI dan Investasi

Dewanti berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lebih fokus pada regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menarik investor asing untuk membangun pabrik kompresor AC serta lemari es di Indonesia.

Langkah ini dinilai bisa meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar internasional.

Wakil Sekretaris Jenderal Perprindo, Heryanto, menambahkan Permendag 36/2023 kurang efektif.

Syarat Persetujuan Teknis (Pertek) dalam aturan tersebut dinilai menyulitkan karena prosesnya lama dan tidak ada kepastian kapan selesai.

“Salah satu langkah pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor tetap dengan Persetujuan Impor (PI) saja karena sudah sangat efektif mendatangkan investor baru,” tutur Heryanto.

Sosialisasi Permenperin 7/2025 Diperlukan

Perprindo juga menyoroti Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 7 Tahun 2025 yang dinilai masih perlu sosialisasi lebih lanjut. Mekanisme penerapan aturan ini belum jelas.

Salah satu kendala utama adalah belum adanya laboratorium uji yang ditunjuk sejak aturan tersebut diterbitkan.

“Sementara itu kami para pelaku usaha dan industri harus segera mempersiapkan untuk penyesuaian dengan peraturan terbaru tersebut yang mana untuk grace periode hanya diberikan waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025,” ujar perwakilan Sharp Indonesia.

Beberapa poin dalam aturan baru juga masih membutuhkan peraturan turunan. Karena itu, Perprindo berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana revisi Permendag 8/2024.

Editor: Reni Susanti

Tag:  #pelaku #usaha #keberatan #aturan #impor #direvisi #dinilai #akan #hambat #industri #elektronika

KOMENTAR