PMK 11 Tahun 2025 Ubah Aturan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
PPN 12 persen.(pexels.com/@gabby-k)
15:36
10 Februari 2025

PMK 11 Tahun 2025 Ubah Aturan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan revisi terhadap aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa yang dikenakan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dan besaran tertentu.

Revisi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.

PMK ini melengkapi ketentuan pengenaan PPN yang tidak diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang sebelumnya menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Dengan adanya revisi ini, tarif efektif PPN untuk barang dan jasa tertentu tetap sebesar 11 persen.

Tanpa PMK Nomor 11 Tahun 2025, tarif PPN untuk barang dan jasa tersebut akan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025, Kemenkeu menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN.

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak pertambahan nilai dengan menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai," demikian bunyi PMK tersebut.

PMK ini juga merevisi beberapa peraturan sebelumnya, termasuk PMK 75/PMK.03/2010, PMK 102/PMK.011/2011, dan PMK 6/PMK.03/2021, di antara lainnya.

Dengan berlakunya PMK Nomor 11 Tahun 2025, semua PMK yang mengatur PPN untuk barang dan jasa yang disebutkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (4 Februari 2025)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Pasal 23 PMK tersebut.

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu juga tengah meninjau kembali barang dan jasa non-mewah yang terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang tidak diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Barang dan jasa tersebut termasuk kegiatan membangun rumah sendiri, penyerahan LPG tertentu, penjualan kendaraan motor bekas, serta transaksi perdagangan aset kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, menjelaskan DPP untuk barang dan jasa non-mewah yang menggunakan nilai lain sebagai DPP atau besaran tertentu (PPN Final) dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024.

"DPP atas penyerahan barang dan jasa tertentu yang menggunakan nilai lain sebagai DPP atau besaran tertentu, seperti kegiatan membangun sendiri, penjualan kendaraan bermotor bekas, dan jasa asuransi, dikecualikan dari ketentuan tersebut," jelasnya.

Dengan demikian, DPP nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual tidak berlaku untuk barang dan jasa non-mewah yang disebutkan, sehingga tarif efektif PPN tetap terjaga di angka 11 persen.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #tahun #2025 #ubah #aturan #nilai #lain #besaran #tertentu

KOMENTAR