Pengusaha soal Insentif Pajak Hiburan: Tidak Menarik
Hotman Paris hingga Hariyadi Sukamdani sambangi Kantor Kemenko Perekonomian meminta kejelasan soal pajak hiburan pada Senin (22/1/2024).(KOMPAS.com/RULLY RAMLI)
19:12
22 Januari 2024

Pengusaha soal Insentif Pajak Hiburan: Tidak Menarik

Pemerintah berencana memberikan insentif berupa diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10 persen bagi pelaku usaha industri jasa hiburan untuk merespons penyesuaian batas tarif pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.

Namun Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai, "pemanis" yang disiapkan pemerintah itu tidak lagi menarik, mengingat penyesuaian tarif pajak hiburan lebih besar.

"Itu dalam kondisi UU 1 Tahun 2022 sudah menjadi hukum positif, tentu tidak menarik," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Menurut Hariyadi, insentif berupa potongan PPh Badan dari 22 persen menjadi 12 persen baru akan menarik, apabila tarif pajak penghasilan dapat dikembalikan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

"Kecuali nanti ini sudah bisa dibatlkan kembali ke posisi yang lama itu baru menarik, kalau sekarang tidak menarik," ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama, Pengacara kondang sekaligus pengusaha Hotman Paris bilang, dengan adanya batas minimum pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen, beban perpajakan yang ditanggung pengusaha menjadi semakin besar.

Menurutnya, pelaku usaha berpotensi menanggung sebagian beban pajak hiburan yang dikenakan kepada pelanggan, mengingat besaran kenaikan tarif pungutan pajak yang besar.

Selain itu, pelaku usaha masih perlu membayarkan PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang, serta PPh pasal 21 ditanggung perusahaan.

"Kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar," ucap Hotman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif fiskal lain terhadap PPh badan atas penyelenggara jasa hiburan.

Keputusan tersebut diambil dalam gelaran rapat internal kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Lewat insentif tersebut, pelaku usaha sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh badan. Dengan demikian, besaran PPh badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh badan," kata Airlangga dalam keterangannya.

Editor: Rully R. Ramli

Tag:  #pengusaha #soal #insentif #pajak #hiburan #tidak #menarik

KOMENTAR