Sritex Bakal Kembali Ajukan PK, Menaker: Kita Pantau, yang Penting Produksi Jalan
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menanggapi rencana pengajuan kasasi yang kembali bakal diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Yassierli, pihaknya akan memantau jalannya kasasi dan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex.
"Ya harus lah. Ya, Kita semua proses hukum ya kita hargai, kita pantau-lah. Yang penting kita produksi jalan, kemudian tidak ada PHK, perusahaan industri tumbuh," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, manajemen PT Sritex menjabarkan perkembangan terkini dari proses hukum setelah kasasi yang ditolak MA.
Corporate Secretary Sritex Welly Salam menjelaskan, perseroan telah menerima salinan atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 18 Desember 2024.
"Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholder dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK)," kata dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa.
Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) menyatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi internal setelah MA menyatakan menolak kasasi status pailit Sritex.
Hasilnya, manajemen PT Sritex memutuskan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.
"Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali," ujar Wawan dalam keterangannya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," tegas dia.
Sebagai informasi, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024 dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.
Adapun manajemen PT Sritex sebelumnya mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 atau tak lama setelah dinyatakan pailit.
Kemudian perkara itu diajukan ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 15 November 2024.
Tag: #sritex #bakal #kembali #ajukan #menaker #kita #pantau #yang #penting #produksi #jalan