Ojol Tuntut Aturan THR, Kemenaker: Harapan Kami Perusahaan Juga Mendengarkan
-Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri merespons rencana demonstrasi yang menuntut realisasi aturan tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) dan pekerja platform lainnya.
"Iya enggak apa-apa, aksi kan bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat. Enggak apa-apa. Mereka sudah informasi ke Kemenaker," ujar Indah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Indah menambahkan, Kemenaker akan mendengarkan keluhan para ojol saat demonstrasi mendatang.
Namun, harapannya, perusahaan dan aplikator juga mau mendengarkan aspirasi ojol.
"Kita dengarkan dan juga harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah mendengarkan, perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan apa aspirasi mereka," tegas Indah.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lili Pujiati mengungkapkan rencana aksi menuntut pemberian THR untuk ojol, taksi online, dan kurir kepada Kemenaker.
Aksi dijadwalkan pada 17 Februari 2025, di Kantor Kemenaker, Jakarta.
"SPAI akan melakukan aksi pada 17 Februari 2025 dengan tuntutan pemberian THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksi online dan kurir," ujar Lili saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2025).
"Kami meminta kepada Kemenaker untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif," tegasnya.
SPAI juga menuntut Kemenaker mewajibkan THR ojol kepada platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya.
Menurut Lili, pemberian THR ini harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Selain itu, untuk janji Kemenaker memberikan perlindungan kepada pekerja platform seperti ojol, taksi online, dan kurir, kami meminta segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan kami sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan," jelasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyatakan pemerintah segera menyelesaikan regulasi soal THR untuk ojol.
Menurutnya, tim khusus sedang menyusun regulasi yang tepat sebelum kebijakan ini diterapkan.
Yassierli berjanji aturan soal THR ojol akan selesai dalam beberapa hari mendatang.
"Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji regulasi seperti apa, karena isunya regulasi, harus duduk dulu," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, setelah kajian selesai, pemerintah akan berdiskusi dengan perusahaan platform digital yang menaungi pengemudi ojol.
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada pekerja.
"Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR," katanya.
Tag: #ojol #tuntut #aturan #kemenaker #harapan #kami #perusahaan #juga #mendengarkan