Menaker Bahas Usulan THR Idul Fitri Dibayar Lebih Awal Bareng Pengusaha dan Serikat Pekerja
Menaker Yassierli memberikan keterangan usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )
18:28
4 Februari 2025

Menaker Bahas Usulan THR Idul Fitri Dibayar Lebih Awal Bareng Pengusaha dan Serikat Pekerja

- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons usulan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebih awal untuk Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi 2025.

Usulan ini akan dibahas lebih lanjut di kementeriannya dan dengan pihak terkait.

"Ya itu kita akan bahas. Yang jelas kalau terkait dengan THR tentu kami ingin memastikan bahwa pemerintah itu menjamin," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Kita memahami juga aspirasi dari pekerja, tapi itu nanti kita bahas," tegasnya.

Yassierli mengungkapkan, Kemenaker sudah menyiapkan kebijakan mengenai THR 2025.

Namun, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam lembaga kerja sama (LKS) tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan organisasi serikat pekerja.

"Kita harus bahas dulu di LKS (tripartit), untuk meaningful participation," tambah Yassierli.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pembayaran THR lebih awal untuk memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat dalam mengatur perjalanan mudik.

Usulan ini disampaikan Menhub Dudy Purwagandhi saat bertemu Menaker Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 24 Januari 2025.

"Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menentukan waktu dalam melakukan perjalanan mudik Lebaran," kata Dudy, dilansir dari Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).

Dudy menilai, dua momen besar, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025, akan memicu mobilitas masyarakat yang tinggi.

Menurutnya, batas waktu dimulainya dan selesainya libur akan memengaruhi kepadatan jalan dan tingginya pemanfaatan layanan transportasi.

"Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat. Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan Lebaran nanti. Termasuk juga penentuan puncak arus mudik dan arus balik," tuturnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #menaker #bahas #usulan #idul #fitri #dibayar #lebih #awal #bareng #pengusaha #serikat #pekerja

KOMENTAR