Dipangkas 57 Persen, Anggaran Kemenaker Tinggal Rp 2 Triliun
Menaker Yassierli memberikan keterangan usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )
18:08
4 Februari 2025

Dipangkas 57 Persen, Anggaran Kemenaker Tinggal Rp 2 Triliun

- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan rencana efisiensi anggaran kementeriannya sebesar 57 persen.

Pembahasan ini berlangsung dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/2/2025).

"Jadi, exercise awal dari hitungan dari Kementerian Keuangan itu efisiensi sebesar 57 persen. (Anggaran Kemenaker menjadi) Efisiensi sebesar 57 persen, sehingga menjadi 43 persen," kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Alokasi anggaran Kemenaker untuk 2025 mencapai Rp 4,80 triliun.

Jika efisiensi anggaran sebesar 52 persen, sisa alokasi anggaran Kemenaker pada 2025 sekitar Rp 2 triliun.

Yassierli mengakui efisiensi anggaran berdampak pada kementeriannya.

Namun, ia memandang efisiensi ini sebagai tantangan untuk menelusuri kembali pos-pos pembiayaan yang bisa dihemat.

"Dampak tentu, bagi kami saya katakan tadi itu adalah tantangan. Tantangan dari Kementerian. Istilahnya kita lihat kembali, kita sisir kembali, mana yang pos-pos kita efisiensikan," jelasnya.

"Ada enggak program-program yang bisa kemudian kita melibatkan pihak ketiga, itu tadi kami ceritakan ke DPR," tegas Yassierli.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan pemangkasan anggaran pada sejumlah pos belanja kementerian/lembaga untuk tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Total pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun.

 

Pemangkasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.

Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh kementerian/lembaga.

Namun, rencana penghematan tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial.

Prioritas efisiensi ditujukan untuk pos-pos tertentu, termasuk anggaran dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, serta anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kementerian/lembaga diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #dipangkas #persen #anggaran #kemenaker #tinggal #triliun

KOMENTAR