Cara Daftar OSS Pengecer LPG 3 Kg dan Syaratnya
Liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg tidak lagi dijual oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025.
Pembelian gas elpiji 3 kg bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina, dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg asalkan terdaftar sebagai pengkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi pengecer kita jadikan pangkalan (LPG 3 kg). Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu," kata Yuliot di Jakarta pada Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran pengecer LPG 3 kg bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Lalu, bagaimana cara daftar OSS pengecer LPG 3 kg?
Cara daftar OSS pengecer LPG 3 kg
Syarat menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg, bagi pengecer atau perseorangan bisa memohon pembuatan nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui sistem OSS.
Sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Lebih lanjut, cara daftar OSS pengecer LPG 3 kg sebagai berikut:
Tangkapan layar OSS untuk mendaftarkan NIB LPG 3 kg. Cara daftar OSS pengecer LPG 3 kg.- Daftar akun OSS
- Akses laman https://oss.go.id/
- Klik tombol Daftar
- Isi formulir pendaftaran
- Centang persetujuan, lalu klik Submit
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik Aktivasi
- Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email terdaftar.
Setelah mendapatkan kata sandi dan username, akses kembali laman www.oss.go.id, lalu klik Masuk ke akun OSS.
- Ajukan NIB
Selanjutnya, Anda bisa mengajukan izin usaha mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Cara mengajukan NIB untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg sebagai berikut:
- Buka situs https://oss.go.id/
- Masuk ke halaman Home menggunakan email dan password yang diterima
- Pilih menu Permohonan, klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK)
- Klik Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkapi data diri
- Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan klik Tambah Usaha
- Setelah semua data terisi, klik Simpan dan pilih Selanjutnya
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya
- Pastikan semua data benar, lalu centang kolom persetujuan
- Klik Proses NIB dan Izin Usaha
- Cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.
Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia.
Untuk mengajukan NIB diperlukan data lokasi usaha seperti luas lahan dan alamat, data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Cara daftar agen resmi LPG 3 kg. Cara daftar agen resmi elpiji 3 kg.
Cara daftar agen resmi LPG 3 kg
Diberitakan Kompas TV (15/1/2023), untuk menjadi agen resmi gas LPG 3 kg, Anda juga bisa mendaftar melalui laman resmi https://kemitraan.patraniaga.com/.
Adapun cara daftar sebagai agen resmi pangkalan gas elpiji 3 kg sebagai berikut:
- Akses laman https://kemitraan.patraniaga.com/
- Pilih menu Keagenan LPG
- Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos
- Klik Registrasi
- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
Selain itu, dibutuhkan surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Anda juga perlu menyampaikan susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian, serta surat pernyataan di atas kertas bermeterai berisi kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji, serta bersedia memathui ketentuan yang berlaku.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
Perlu dicatat, setelah menjadi agen resmi LPG 3 kg, pelaksanaan operasional harus sesuai prosedur PT Pertamina.
Terkait dengan perekrutan karyawan tanggung jawab pemilik agen penyalur elpiji. Pangkalan resmi gas elpiji dibuktikan dengan papan pengenal yang tertempel di dinding pangkalan gas elpiji 3 kg tersebut.
Demikian ulasan mengenai cara daftar OSS pengecer LPG 3 kg dan cara daftar agen resmi elpiji 3 kg.
Tag: #cara #daftar #pengecer #syaratnya