Apa Itu Koper Listrik, Disebut Dilarang Masuk Kabin Pesawat?
Penggunaan suitcase scooter atau koper listrik AirWheel (smart luggage) semakin banyak di bandara Indonesia.
Beda dengan koper biasa, koper listrik ini bisa dinaiki si pembawa, berjalan jauh di bandara dengan waktu lebih singkat.
Meski baru tren belakangan, koper listrik nyatanya sudah dipatenkan sejak 10 tahun lalu oleh seorang pengusaha di China.
Dilansir dari ABC News, He Liangcai dari Provinsi Hunan, China, sudah mematenkan skuter koper listrik yang dapat menempuh jarak hingga 37 mil atau sekitar 59 kilometer.
Jarak tersebut bisa ditempuh dalam sekali pengisian daya koper listrik dengan kecepatan 12 mil per jam.
Liangcai diketahui membutuhkan 10 tahun untuk mengembangkan koper listrik ini. Artinya, idenya sudah ada sejak tahun 2000.
Ide itu bermula ketika Liangcai lupa membawa barang dalam perjalaan ke bandara saat ingin naik pesawat ke Amerika Serikat.
Mantan petani itu kemudian mengembangkan skuter yang dilengkapi dengan alarm dan Global Positioning System (GPS).
Cara kerja koper listrik
Dilansir dari laman AirWheel Factory, produsen transportasi pintar terkemuka di dunia, cara kerja koper listrik mirip dengan skuter.
Koper listrik dilengkapi dengan pegangan untuk mengontrol arah kanan atau kiri pada stang.
Tombol dekat stang kanan digunakan untuk gas, sementara tombol dekat stang kiri untuk mengerem. Bila ditekan bersamaan, koper listrik akan bergerak mundur.
Koper listrik kosong lebih berat daripada koper biasa. Kisarannya 7-10 kilogram per satu koper listrik kosong.
Kecepatan berkendara koper listri untuk dewasa mencapai 13 kilometer per jam dengan baterai litium berukuran 73,25 Wh. Berat maksimal koper listrik mencapai 110 kilogram.
Koper listrik ini bahkan bisa dikontrol jarak jauh dengan aplikasi AirWheel dengan akun terdaftar.
Dilarang masuk pesawat?
Mengingat koper listrik menggunakan baterai litium, ada beberapa maskapai yang membatasi pemakaian koper ini.
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, koper listrik ini dilarang masuk kabin dan bagasi semua pesawat Garuda Indonesia.
Koper listrik masuk kategori kendaraan kecil bertenaga baterai litium, termasuk airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, dan balance wheel.
Sementara itu, PT Citilink Indonesia memberikan pernyataan resminya kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Ilustrasi bagasi di kabin pesawat.
Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Haza Ibnu Rasyad mengungkapkan, koper listrik boleh dibawa dengan berat maksimum tujuh kilogram.
Baterai koper listrik harus bisa dilepas-pasang bila ingin masuk kabin pesawat.
Lebih dari syarat yang ditentukan, koper listrik dengan kandungan litium dalam baterai lebih dari 160 Wh, bisa masuk ke bagasi pesawat.
Syaratnya, penumpang harus melaporkan bawaan koper listrik ini ke pihak maskapai minimal empat jam sebelum penerbangan.
View this post on Instagram
Tag: #koper #listrik #disebut #dilarang #masuk #kabin #pesawat