Cara Kemenparekraf Atasi Dampak Kenaikan Pajak Industri Hiburan
Ilustrasi wisata Bali.(DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF)
20:56
15 Januari 2024

Cara Kemenparekraf Atasi Dampak Kenaikan Pajak Industri Hiburan

Isu kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen dikhawatirkan memengaruhi jumlah wisatawan nusantara dan mancanegara.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan, kenaikan pajak ini seharusnya tidak mengurangi jumlah wisatawan nusantara dan mancanegara.

"Konkritnya, memastikan narasi yang disampaikan kepada wisatawan bahwa Indonesia adalah pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," ujar Sandiaga.

Ia mengatakan, tidak ada peningkatan biaya yang harus dikeluarkan, di luar dari tarif Rp 150.000 mulai 14 Februari 2024 berupa pajak wisata bagi wisatawan asing di Bali.

"Di samping itu, tidak ada lagi tambahan per hari ini," kata dia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (15/1/2024).

Ilustrasi wisatawan di Bali.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan di Bali.

Sandiaga mengatakan, Kemenparekraf sudah mendiskusikan hal ini kepada para pelaku usaha hiburan melalui program di kabupaten dan kota Indonesia.

Hal itu digunakannya untuk mendapat masukkan dari para pelaku ekonomi kreatif dan hiburan di Indonesia.

"Ini (pajak hiburan) sudah menjadi topik bahasan, tetapi karena perhatian dari masyarakat itu terjadi baru-baru ini, kami fasilitasi dengan diskusi," ujar

Ia berharap, kenaikan pajak ini tidak akan memengaruhi lapangan pekerja di industri pariwisata.

"Tidak ada kenaikan dari jasa-jasa yang kita naikkan selama berwisata di Indonesia," ujar dia.

          View this post on Instagram                      

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Editor: Krisda Tiofani

Tag:  #cara #kemenparekraf #atasi #dampak #kenaikan #pajak #industri #hiburan

KOMENTAR