Jangkar Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Pelaku Disanksi Transplantasi Karang
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan pelaku wisata yang merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, telah menjalankan sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa melakukan rehabilitasi ekosistem laut melalui transplantasi terumbu karang.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat DKP NTT, Robertus Eddy Surya, mengatakan, pelaku (yakni pemilik kapal wisata KM Apik dan mitranya PT Maika Komodo Tour and Diving) menerima sanksi berupa paksaan pemerintah untuk memulihkan ruang laut yang terdampak.
“Pelaku atau pemilik kapal menerima sanksi administratif berupa rehabilitasi terumbu karang yang rusak,” ujarnya dilansir dari Antara (17/12/2025).
Sanksi ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Rusak 4,14 meter persegi, rehabilitasi hingga 21 meter persegi
Insiden terjadi pada Sabtu (25/10), ketika jangkar kapal wisata KM Apik merusak terumbu karang di kawasan perairan Pulau Sebayur Kecil. Berdasarkan hasil penyelidikan Balai Taman Nasional Komodo, total kerusakan mencapai 4,14 meter persegi.
Namun, pihak pelaku melakukan rehabilitasi melebihi angka kerusakan, yakni hingga 21 meter persegi melalui metode transplantasi sistem spider web atau jaring laba-laba.
“Rehabilitasi dilakukan pada area 9 meter x 46 sentimeter, dan pelaku menanam 21 unit transplantasi, masing-masing dengan luasan satu meter persegi,” ujar Eddy dilansir dari Antara (17/12/2025).
Transplantasi dijalankan oleh tim penyelam yang terdiri dari Satpolairus Polres Manggarai Barat, Perhimpunan Penyelam Profesional Komodo (P3KOM), serta kru kapal KM Apik.
Kegiatan itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Manggarai Barat, KSOP Wilayah III Labuan Bajo, dan Stasiun PSDP.
Bibit karang yang digunakan merupakan jenis Acropora Sp dan Porites Sp, yang dipilih dari perairan sekitar lokasi kerusakan karena kesesuaian habitat dan potensi pertumbuhannya.
Proses rehabilitasi berlangsung pada kedalaman 6–8 meter di wilayah penyangga Taman Nasional Komodo.
Wajib pantau dan ganti jika karang mati
Pemilik kapal diwajibkan melakukan pemantauan rutin selama tiga bulan. Jika ada bibit yang mati, mereka harus menggantinya. Laporan berkala disertai foto atau video wajib disampaikan kepada DKP NTT, termasuk memfasilitasi pemantauan lintas sektor.
Eddy berharap penegakan hukum ini menjadi pelajaran bagi pelaku wisata lain agar tidak sembarangan menjatuhkan jangkar dan meningkatkan kesadaran menjaga ekosistem laut.
Pemilik kapal KM Apik, Anang Subiantoro, menyatakan kesiapannya menjalankan sanksi dan tetap bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut Labuan Bajo.
“Kami terima keputusan ini, karena ini sanksi. Kami sering trip ke sini, sehingga bisa rutin cek terumbu karang yang telah ditanam,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah memasang mooring buoy di sejumlah titik wisata bawah laut. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kerusakan terumbu karang akibat penggunaan jangkar.
“Kalau ada mooring buoy, kejadian seperti ini bisa dicegah. Dalam keadaan darurat pun bisa sangat membantu,” katanya.
Tag: #jangkar #rusak #terumbu #karang #labuan #bajo #pelaku #disanksi #transplantasi #karang