Mau ke Bukit Premium Bromo? Ini Aturan Kunjungan dan Zona Terlarang
Bukit Premium di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS) terus menjadi magnet bagi wisatawan yang ingin menikmati panorama alam dari ketinggian.
Dari puncaknya, wisatawan dapat menyaksikan hamparan lautan pasir, matahari terbit yang menawan, serta lanskap pegunungan yang ikonik di Jawa Timur.
Meski demikian, pengelola menegaskan bahwa Bukit Premium berada di kawasan konservasi, sehingga terdapat aturan ketat terkait aktivitas kunjungan.
Wisatawan diimbau untuk tetap berada di jalur resmi, tidak merusak vegetasi, dan mematuhi peraturan yang ada demi kelestarian alam dan keamanan selama berada di area TN-BTS.
Melalui unggahan di media sosial Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTN BTS), pengelola menyampaikan bahwa wisata hanya diperbolehkan di Bukit Premium I dan Bukit Premium II.
Sementara itu, Pusung Loren atau Bukit Premium III tidak dibuka untuk kegiatan wisata karena masuk dalam zona rehabilitasi.
Zona rehabilitasi merupakan area yang difokuskan untuk pemulihan ekosistem, sehingga tidak diperkenankan adanya aktivitas wisata demi menjaga keberlangsungan alam dan keselamatan pengunjung.
“Pembatasan ini dibuat untuk menjaga keselamatan pengunjung dan memberi ruang bagi alam untuk pulih,” demikian keterangan BBTN BTS yang dikutip dari media sosial resminya.
Pembatasan tersebut memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 33 Ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan pelestarian alam.
Adapun sanksi bagi pelanggaran diatur dalam Pasal 40B, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda kategori 3 hingga kategori 6.
Sekretaris Desa Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Wan Toko, turut mengimbau wisatawan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan.
“Kami mengimbau seluruh pengunjung Bukit Premium I dan Bukit Premium II untuk tidak melampaui batas yang telah ditentukan serta mematuhi semua peraturan yang berlaku,” ujar Wan Toko.
Bukit Premium sendiri berada di kawasan TN-BTS dan dapat diakses melalui Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Jam kunjungan mengikuti ketentuan operasional resmi TN-BTS, yang umumnya berlaku dari pagi hingga sore hari, dengan ketentuan yang dapat berubah menyesuaikan kondisi lapangan.
Wisatawan yang ingin berkunjung diwajibkan membeli tiket resmi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melalui sistem reservasi yang telah ditetapkan.
Selama berada di kawasan, pengunjung diminta menjaga kelestarian lingkungan, tidak merusak vegetasi, tidak membuang sampah sembarangan, serta selalu mematuhi rambu dan arahan petugas.
Tag: #bukit #premium #bromo #aturan #kunjungan #zona #terlarang