



Jam Buka dan Harga Tiket Masuk Tangkuban Parahu Terbaru 2025
Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu terletak di dua kabupaten Jawa Barat, yakni Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat.
Obyek wisata alam ini memiliki beberapa kawah aktif yang bisa dilihat wisatawan dari jarak tertentu, di antaranya Kawah Ratu, Kawah Domas, dan Kawah Upas.
Gunung Tangkuban Parahu menyediakan sejumlah fasilitas bagi pengunjung, meliputi taman edukasi, fasilitas outbound, hingga tempat oleh-oleh.
Sebelum berkunjung ke ikon wisata Jawa Barat ini, simak jam buka dan harga tiket masuk Gunung Tangkuban Perahu berikut ini.
Jam buka Gunung Tangkuban Parahu
Kawasan wisata Gunung Tangkuban Parahu buka setiap hari pukul 08.00-17.00 WIB. Pintu masuk Tangkuban Parahu akan ditutup pukul 16.30 WIB
Sebagai informasi, letak jalur masuk dan jalur keluar kawasan Gunung Tangkuban Parahu berbeda. Pengunjung tetap bisa mengakses pintu keluar sesuai jadwal operasional.
Harga tiket masuk Gunung Tangkuban Parahu
Obyek wisata Gunung Tangkuban Parahu masih beroperasi meskinada penungkatan altivitas vulkanik sejak beberapa hari terakhir, Selasa (3/6/2025).Tiket masuk Gunung Tangkuban Parahu dapat dibeli langsung di lokasi. Daftar harga tiket masuk Gunung Tangkuban Parahu dibedakan berdasarkan tipe pengunjung dan hari kunjungan berikut ini.
Hari kerja:
- Wisatawan nusantara (wisnus): Rp 30.000 per orang
- Wisatawan mancanegara (wisman): Rp 200.000 per orang
- Rombongan pelajar nusantara: Rp 25.000 per orang
- Sepeda: Rp 8.000 per unit
- Kendaraan roda dua: Rp 15.000 per unit
- Kendaraan roda empat: Rp 25.000 per unit
- Kendaraan besar (bus): Rp 120.000 per unit
Hari libur akhir pekan, tanggal merah, dan cuti bersama
- Wisnus: Rp 40.000 per orang
- Wisman: Rp 300.000 per orang
- Rombongan pelajar nusantara: Rp 30.000 per orang
- Sepeda: Rp 8.000 per unit
- Kendaraan roda dua: Rp 20.000 per unit
- Kendaraan roda empat: Rp 35.000 per unit
- Kendaraan besar (bus): Rp 135.000 per unit
Tiket parkir
Selain itu, pengunjung juga dikenakan biaya parkir di dalam kawasan Gunung Tangkuban Parahu.
- Kendaraan roda dua: Rp 3.000 per unit
- Kendaraan roda empat: Rp 5.000 per unit
- Kendaraan besar (bus): Rp 10.000 per unit
Sebagai catatan, tiket pelajar hanya berlaku untuk siswa maupun mahasiswa yang membawa surat resmi dari sekolah atau kampus dengan stempel resmi, baik dari kepala sekolah maupun rektor.
Tag: #buka #harga #tiket #masuk #tangkuban #parahu #terbaru #2025