Nama Parangtritis Digunakan untuk Miras, Pemkab Bantul: Melecehkan Nilai Budaya
Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (7/1/2013). (KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT)
08:49
23 April 2025

Nama Parangtritis Digunakan untuk Miras, Pemkab Bantul: Melecehkan Nilai Budaya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul secara tegas menolak penggunaan nama Parangtritis sebagai merek dagang untuk produk minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Penolakan ini dilandasi oleh protes dari masyarakat dan tokoh agama setempat yang menilai penggunaan nama tersebut tidak pantas.

Apa Alasan Penolakan Nama Parangtritis untuk Miras?

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, banyak tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah Parangtritis menyatakan keberatan atas penggunaan nama tersebut.

 

Mereka menganggap hal itu sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai religius dan budaya yang melekat pada nama Parangtritis.

“Banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis,” ujar Hermawan, Selasa (22/4/2025).

“Tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kalau itu malah melecehkan Parangtritis,” tambahnya.

Langkah Apa yang Akan Diambil Pemkab Bantul?

Pemkab Bantul berencana mengirimkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham agar proses pendaftaran merek tersebut ditolak secara resmi.

Saat ini, belum ada rencana untuk melakukan somasi kepada produsen minuman.

“Belum ke sana (somasi), kita fokusnya mengirim surat ke pihak terkait agar tidak menerbitkan merek itu, karena ini waktunya mepet,” jelas Hermawan.

Suasana di Pantai Parangtritis, Yogyakarta. Naufal Image/Shutterstock Suasana di Pantai Parangtritis, Yogyakarta.

Apakah Produsen Sudah Melanggar Ketentuan?

Selain soal nama merek, Pemkab Bantul juga menyoroti aktivitas promosi yang dilakukan pihak produsen.

Disebutkan bahwa pihak produsen telah membuat video promosi di kawasan wisata Pantai Parangtritis tanpa izin resmi dari pemerintah daerah dan mengunggahnya ke media sosial.

“Pemkab (Bantul) tidak mengeluarkan izin soal pembuatan video itu,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto.

Satpol PP akan segera mengirimkan surat resmi kepada pihak pembuat dan penyebar video tersebut agar konten yang sudah beredar segera diturunkan.

“Dalam waktu dekat akan bersurat,” pungkasnya.

Tag:  #nama #parangtritis #digunakan #untuk #miras #pemkab #bantul #melecehkan #nilai #budaya

KOMENTAR