Bakal Ada Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran, Menhub Ungkap Alasannya
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026 diterapkan demi menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan kelancaran arus mudik maupun balik.
Hal itu disampaikan Menhub di Jakarta, Senin (16/2/2025), terkait implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas selama periode Lebaran.
Jadwal pembatasan angkutan barang 13–29 Maret 2026
Dalam SKB yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri, salah satu aturan utama adalah pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun jalan arteri.
Pembatasan berlaku selama 16 hari, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Baca juga: Upaya Turunkan Harga Tiket Pesawat saat Lebaran, InJourney Diskon 50 Persen Tarif Jasa Bandara
Menurut Menhub, langkah ini diambil untuk memastikan mobilitas jutaan pemudik berlangsung aman, lancar, dan nyaman.
"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan masyarakat serta memastikan perjalanan dapat dilalui dengan aman dan lancar," ujarnya.
Didasarkan evaluasi kecelakaan dan pemodelan lalu lintas
Pemerintah mengambil kebijakan ini setelah mengevaluasi data kecelakaan pada musim Lebaran sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling. Data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan:
Kecelakaan melibatkan angkutan barang: 27.337 kejadian (10,4 persen dari total kecelakaan nasional).
Ilustrasi angkutan barang yang dibatasi selama libur Nataru.
Truk ODOL (over dimension over loading) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan korban meninggal mencapai 6.390 orang
Fakta ini menunjukkan tingginya risiko yang ditimbulkan kendaraan berat terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama pada puncak mobilitas Lebaran.
Menhub menambahkan bahwa peningkatan 1 persen volume kendaraan berat saat arus mudik dan balik dapat berdampak signifikan terhadap turunnya kecepatan rata-rata dan meningkatnya potensi kemacetan.
Tak bertujuan hambat dunia usaha
Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi sektor usaha, namun mengatur agar distribusi barang dan pergerakan masyarakat tetap berjalan aman.
Bahkan pemerintah telah merilis kebijakan lebih awal untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha angkutan barang.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Diskon Tiket dan Kebijakan WFA untuk Lebaran 2026
Jenis angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas, dengan syarat tidak kelebihan muatan dan dimensi, meliputi:
- Angkutan BBM/BBG
- Hewan ternak
- Pupuk
- Bantuan bencana alam
- Barang kebutuhan pokok
“Kebijakan ini adalah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” ujar Menhub.
Imbauan untuk pelaku usaha dan pemudik
Menhub mengimbau pelaku usaha angkutan barang merencanakan pengiriman lebih awal dan menuntaskan distribusi sebelum 13 Maret 2026. Hal ini penting agar rantai logistik tetap terpenuhi selama masa pembatasan.
Kepada masyarakat yang akan mudik, Menhub juga mengingatkan pentingnya mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.
Ia mengajak masyarakat untuk:
- Menjaga kondisi kesehatan
- Memantau informasi cuaca melalui situs resmi BMKG
- Mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan
Tag: #bakal #pembatasan #angkutan #barang #saat #lebaran #menhub #ungkap #alasannya