Penumpang Pesawat Kena Denda Rp 1 Juta akibat Bawa Botol Air Minum
Ilustrasi penumpang pesawat. Penumpang pesawat Ryanair didenda Rp 1 juta karena bawa motor air minum ke kabin.(Dok. Shutterstock/Phasut Waraphisit)
18:07
21 Februari 2025

Penumpang Pesawat Kena Denda Rp 1 Juta akibat Bawa Botol Air Minum

Seorang penumpang pesawat Ryanair didenda sebesar 50 poundsterling atau sekitar Rp 1.031.746 karena membawa botol air minum ke pesawat pada 4 Februari 2025.

Dikutip dari laman Independent, kejadian tersebut dialami oleh Ruby Flanagan, yang hendak terbang dari Dublin ke Stansted.

Pihak maskapai mengatakan Ruby dikenakan denda karena melanggar kebijakan bagasi.

Kronologi Kejadian

Sesaat sebelum naik ke penerbangan, seorang staf di gate meminta Ruby untuk meletakkan tas ransel jinjingnya ke dalam kotak untuk mengukur ukuran bagasi.

Saat diperiksa, tas yang Ruby bawa masuk ke dalam kotak tersebut.

Akan tetapi, pada saat itu Ruby juga membawa botol minum berkapasitas 750 mililiter di tubuhnya, dan petugas meminta Ruby untuk memasukkan botol minum tersebut ke dalam tas jinjing yang ia bawa.

Pada saat itu, Ruby mempertanyakan apakah ia harus memasukkan botol minum yang ia bawa ke dalam tas, sebab ia tidak diminta hal serupa pada penerbangan sebelumnya.

Namun, staf di gerbang mengatakan bahwa semua barang tambahan harus dimasukkan ke dalam tas saat menaiki pesawat.

Setelah itu, Ruby memasukkan botol minum tersebut ke dalam tas, dan kembali memindai ulang boarding pass-nya.

Akan tetapi, sesaat sebelum Ruby sampai di pintu pesawat, petugas Ryanair mengatakan bahwa ukuran tas yang ia bawa terlalu besar, sehingga Ruby harus membayar kelebihan bawaan untuk naik ke pesawat.

Pada saat itu, Ruby juga melihat penumpang lain membawa laptop, tas jinjing, dan bantal penerbangan melewati gerbang untuk naik ke pesawat.

"Anda harus membayarnya dengan cara apapun. Saat keluar, tasnya ada dua, dan saat masuk tasnya terlalu besar, jadi Anda harus membayarnya," kata salah satu staf kepada Ruby.

Ruby akhirnya membayar biaya sebesar 50 poundsterling atau sekitar Rp 1.031.746 supaya dirinya tidak ketinggalan pesawat.

Nominal tersebut bahkan dua kali lipat lebih besar dari jumlah yang ia bayar untuk botol bawaannya.

Setelah membayar denda, tas Ruby kemudian diberi stiker kuning dan dirinya diizinkan masuk ke dalam pesawat.

Dinilai Melanggar Aturan

Pihak maskapai Ryanair menyampaikan bahwa Ruby memesan tiket dasar untuk penerbangan dari Dublin ke Stansted pada 4 Februari 2025.

Pada penerbangan ini, penumpang boleh membawa tas pribadi berukuran kecil ke dalam pesawat.

"Penumpang ini mencoba naik dengan membawa bawaan tambahan, dan karena tidak muat di dalam tas yang diizinkan, ia harus membayar biaya bagasi di gate (sebesar Rp 1.031.746)," kata pihak maskapai.

Pihak maskapai mengonfirmasi, setelah pembayaran denda dilakukan, Ruby bisa melanjutkan penerbangannya dari Dublin ke Stansted pada 4 Februari 2025.

Berdasarkan kebijakan bagasi Ryanair, semua penumpang berhak membawa tas kecil secara gratis ke dalam pesawat, dengan catatan tas tersebut harus muat di bawah kursi di depan mereka.

Barang bawaan yang dimaksud dapat berupa tas tangan, tas laptop, ataupun ransel berdimensi 40x20x25 sentimeter.

Jika penumpang ingin meningkatkan kapasitas tas kabin setelah memesan tiket atau pada saat berada di bandara, penumpang dikenakan biaya antara Rp 344.000 hingga Rp 1.031.746.

Editor: Suci Wulandari Putri Chaniago

Tag:  #penumpang #pesawat #kena #denda #juta #akibat #bawa #botol #minum

KOMENTAR