Denda Hotel Rp 1 Juta di Sukabumi karena Tamu Gabungkan Kasur, Pihak Hotel Beri Klarifikasi
Ilustrasi kamar hotel.(Unsplash/oning)
09:14
16 Februari 2025

Denda Hotel Rp 1 Juta di Sukabumi karena Tamu Gabungkan Kasur, Pihak Hotel Beri Klarifikasi

Belum lama ini ramai di media sosial terkait seorang tamu di salah satu hotel di Sukabumi yang menyampaikan keluhannya didenda sebesar Rp1 juta karena menggabungkan kasur twin bed.

Video tersebut diunggah oleh di aplikasi TikTok oleh akun @putririna1980, ia menuliskan: "Hati-hati menginap di hotel anugrah sukabumi, kejadian ini hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp 1 juta, gila banget, lebih dari harga kamar".

Diberitakan Kompas.com (12/2/2025), pemesanan kamar dilakukan pada bulan November 2024 lalu.

Rina pun mengungkapkan kekesalannya dan menyebut bahwa aturan mengenai larangan menggabungkan kasur seharusnya disampaikan dengan jelas kepada tamu sejak awal, bukan justru menjadi jebakan bagi pelanggan.

Kronologis dari pihak hotel

Melalui unggahan di Instagram Anugrah Hotel Sukabumi @anugrahhotel, pihak hotel menyampaikan secara tertulis kronologi kejadian.

          Lihat postingan ini di Instagram                      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Pihak hotel mengatakan bahwa pada 29 November 2024 terdapat pemesanan dua  kamar hotel atas nama Rina Febrianti melalui online travel agent (OTA) Expedia. Kamar tersebut atas nama Dicky Dasyah Putra dan Devy Septian selama satu malam.

Pembayaran kamar hotel sudah dilakukan melalui OTA dan pembayaran deposit senilai Rp 600.00 untuk dua kamar, yang mana setiap kamar harga depositnya Rp 300.000.

Pembayaran deposit dilakukan pada saat  proses check-in di receptionis melalui bank transfer atas nama rekening pengirim Dicky Dasyah Putra, dengan posisi kamar ada di gedung Wing A.

Kedua tamu atas nama Dicky Dasyah Putra dan Devy Septian menyatakan menyetujui terkait extra cleaning fee yang akan dibebankan apabila tamu melangar tata tertib selama menginap dengan menandatangani formulir registrasi.

Dalam unggahan klarifikasi tersebut pihak hotel merincikan extra cleaning fee yang dibebankan apabila tamu melanggar.

Di antaranya yaitu: merokok di area dilarang merokok, membawa binatang, membawa makanan yang menguarkan bau menyengat, menurunkan kasur dan merusak aset,  maksimal tamu dua orang dan dua orang anak di dalam ruangan, dan joint bed.

Rida Ista Sitepu, Kuasa Hukum Hotel Anugrah Sukabumi saat ditemui awak media di Hotel Anugrah, Jumat (14/2/2025) malam.KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH Rida Ista Sitepu, Kuasa Hukum Hotel Anugrah Sukabumi saat ditemui awak media di Hotel Anugrah, Jumat (14/2/2025) malam.

Pada proses check-out kamar yang dilakukan pada tanggal 30 November 2024, dan dilakukan pemeriksaan kamar check-out oleh petugas kamar, ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap, yaitu joint bed.

Kedua tamu tersebut menolak untuk membayar extra cleaning fee dengan alasan tidak mengetahui adanya extra cleaning fee yang harus dipenuhi apabila tamu melanggar tata tertib selama menginap.

Sementara, pernyataan persetujuan di formulir registrasi yang berisi ketentuan tersebut telah ditandatangani.

Tanggapan pengunggah video

Menanggapi klarifikasi pihak hotel tersebut, pengunggah video melalui akun TikToknya @putririna1980 mengunggah tangkapan layar klarifikasi pihak hotel. 

Pada unggahan tersebut ia menulis bahwa ada poin yang tidak benar pada klarifikasi yang disampaikan oleh pihak hotel, yakni mengenai jumlah kamar yang ia pesan.

"Di klarifikasi hotel saya pesan dua kamar, kan aneh cek di CCTV, saya pesan tiga dan saya menginap di sana, bikin klarifikasi kok asal saja," tulisnya.

Pihak hotel minta video dihapus

Dikutip dari Kompas.com (15/2/2025) Rida Ista Sitepu, selaku kuasa hukum hotel, membenarkan salah seorang pengunjung hotel menyatukan twin bed. Namun, hingga video tersebut viral, pihak hotel tak pernah menerima uang denda tersebut.

Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi (diterima pihak hotel)," kata Rida kepada awak media di hotel, Sukabumi, Jumat (14/2/2025) malam.

"Artinya, pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar Rp 1 juta itu," ucap Rida.

Rida kemudian menjelaskan mengapa pengunjung hotel tidak boleh sembarangan melakukan joint bed sebab hal itu berpotensi merusak tatanan kamar hotel.

Atas alasan tersebut, aturan yang melarang menyatukan twin bed oleh para pengunjung menjadi hal yang akan terkena penalti ketika dilakukan.

Pemberitahuan larangan selama menginap itu juga, menurut Rida, telah disetujui oleh pengunjung saat registrasi.

"Kenapa joint bed tidak boleh dilakukan karena yang namanya twin bed itu pasti di tengahnya ada meja kecil dan lampu, kemudian di belakangnya itu ada kabel telepon dan kabel listrik sehingga jika dipindahkan oleh tamu sendiri, ini berpotensi akan merusak jaringan listrik dan fasilitas-fasilitas yang sudah disediakan," tuturnya.

Di sisi lain, seringnya menggabungkan atau menggeser-geser bed tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas hotel," lanjut Rida.

Upaya Penyelesaian

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihak hotel juga telah melakukan komunikasi dengan pengunggah video dan akan mengembalikan uang deposit sebesar Rp 600.000 yang sempat disetorkan pada pihak hotel.

Kemudian, pihak hotel juga meminta agar video tersebut dihapus. Namun, hingga kini kedua belah pihak belum bertemu secara langsung.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Minggu (16/2/2025), belum ada tanggapan lebih lanjut dari Rina, dan video tersebut terpantau masih ada di unggahan TikTok @putririna1980.

Editor: Suci Wulandari Putri Chaniago

Tag:  #denda #hotel #juta #sukabumi #karena #tamu #gabungkan #kasur #pihak #hotel #beri #klarifikasi

KOMENTAR