Heboh Tiket Curug Nangka Rp 54.400, Dikira Pungli karena Kurang Sosialisasi
Salah satu air terjun di Curug Nangka, Bogor (Dok. https://halimunsalak.org)
09:42
30 Januari 2025

Heboh Tiket Curug Nangka Rp 54.400, Dikira Pungli karena Kurang Sosialisasi

Warganet ramai membicarakan kenaikan tarif masuk ke Curug Nangka, yang terletak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Isu ini mencuat di media sosial setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sebuah keluarga kecewa dengan tarif baru sebesar Rp 54.400 per orang.

Video tersebut disertai dengan tulisan yang menyoroti tingginya biaya masuk.

"Taman Nasional Curug Nangka retribusi Rp 54.400 per orang untuk pejalan kaki, gokil," demikian keterangan yang menyertai unggahan pada Rabu (29/1/2025).

Apakah Tarif Curug Nangka Benar Naik?

Merespons keluhan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi.

Kepala Disbudpar, Yudi Santoso, menjelaskan kenaikan tarif ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Seperti yang terlihat dalam video, ada daftar harga tiket yang berlaku, artinya memang harga tiketnya resmi sejumlah itu," kata Yudi dalam wawancara dengan Kompas.com melalui telepon, Rabu.

Menurutnya, tiket masuk Curug Nangka mengalami kenaikan dari Rp 32.000 menjadi Rp 54.400 pada akhir pekan atau hari libur, sedangkan untuk hari kerja (weekday), tarif naik dari Rp 22.000 menjadi Rp 37.000.

Kenaikan ini diterapkan secara nasional di seluruh objek wisata yang berada di bawah pengelolaan KLHK sejak November 2024.

Salah satu air terjun di Curug Nangka, Bogor Dok. https://bogorkab.go.id Salah satu air terjun di Curug Nangka, Bogor

Kenapa Tarif Curug Nangka Dikira Pungli?

Yudi mengakui bahwa kurangnya sosialisasi mengenai kenaikan tarif ini menimbulkan kesalahpahaman, sehingga beberapa pihak menduga adanya pungutan liar oleh oknum tertentu.

"Padahal, pengelola Curug Nangka hanya mengikuti aturan pemerintah dalam hal ini KLHK," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa kenaikan tarif ini telah berdampak pada jumlah wisatawan yang berkunjung ke Curug Nangka.

Penurunan jumlah pengunjung juga dirasakan oleh masyarakat sekitar, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada kunjungan wisatawan.

"Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat banyak karena kenaikan tarif telah diatur oleh pemerintah pusat. Justru masyarakat sekitar yang terkena dampak, contohnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami penurunan pengunjung akibat tarif yang naik," ungkapnya.

Yudi menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KLHK untuk mencari solusi yang bisa mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini.

Disbudpar berencana mengundang pihak-pihak terkait, seperti Perhutani, TNGHS, TNGPP, dan BKSDA, guna mendiskusikan langkah selanjutnya.

"Kenaikan PNBP ini adalah kebijakan kementerian, dan pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam kebijakan tersebut. Pemda pun tidak mendapatkan apa-apa dari kenaikan tarif tempat wisata itu,," jelasnya. (Penulis: Kontributor Bogor, Afdhalul Ikhsan)

Tag:  #heboh #tiket #curug #nangka #54400 #dikira #pungli #karena #kurang #sosialisasi

KOMENTAR