Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Berniat Balas Dendam: Hukum Alam itu Adil
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM menjadi tersangka pada Kamis (20/2/2025), kini ia a siap balas dendam. 
15:35
20 Februari 2025

Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Berniat Balas Dendam: Hukum Alam itu Adil

Nikita Mirzani kini resmi menjadi tersangka kasus pemerasan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikmir tegas akan balas dendam.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM pada Kamis (20/2/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan penetapan status tersangka Nikita Mirzani.

Menurut dia, NM diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).

Upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys.

Diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.

Lalu, pada 15 November, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani akan melakukan pemeriksaan pada 3 Maret 2025.

Sebelum resmi menjadi tersangka, Nikita telah menyadari sejak awal.

Dalam live TikTok, Nikita mempersilahkan seseorang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Ia akan berjuang di pengadilan.

Selain itu, Nikmir mengaku akan balas dendam jika kasus ini berakhir.

"Gue kasih contoh satu aja simpel, dulu ada kasus gue di Serang Banten yang gue dikriminisasi sama kepolisan Serang Banten, walaupun masanya sudah selesai tapi masih terngiang-ngiang di otak gue," buka Nikita Mirzani dalam Instagram Story @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis (20/2/2025) dinihari.

"Itu kasus sepele, tapi itu masih ada video di YouTube. Dan yang nglaporin gue namanya Dito Mahendra setelah dia nglaporin gue, dia sempet masukin gue ke sel selama satu bulan setengah. Dia gua balas dengan masuk sel juga selama enam bulan," tambahnya.

Nikita menegaskan tentang hukum alam yang akan adil.

"Jadi hukum alam sini real, jadi mau kek gimana kalian mau bikin orang yang salah mau disalah-salahin, mau kalian nyuruh siapa untuk ngejalanin kasus. Ingat, hukum alam semesta ini adil."

"Sekarang gue digituin, ntar kalo udah kelar, elu yang gue gituin. Camkan itu!" tegas Nikmir.

Nikita menyebutkan caranya berbalas dendam akan dilakukan dengan hati-hati.

"Kalo ga salah dulu kasus Dito Mahendra dia penjara kasus tentang senpi, senjata yang tidak bersurat."

"Jadi gue kalo balas dendam itu gue smooth, gue gak akan kasih tahu gerak-gerik gue untuk menyerang. Pokoknya kayak kentutlah, pokoknya orang-orang gak akan tahu apa yang gue lakukan. Intinya dapat aja," jelasnya.

Terakhir, Nikita memberi peringatan pada musuh-musuhnya untuk berhati-hati setelah kasus ini selesai.

"Jadi usahakan yang merasa musuh gua, kita punya rahasia, kalo ada selesai guys," tungkasnya.

Nikita Mirzani dan asistennya Mail terseret dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis ini.

Namun, Nikita Mirzani dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025.

"Alasan penundaan pemeriksaan Sdri. NM dan Sdr. IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," lanjutnya.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Nikita dan IM akan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," ungkapnya.

Dengan demikian, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka Nikita Mirzani dan IM.

"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan," tandasnya. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Reynas Abdila)

Editor: Ayu Miftakhul Husna

Tag:  #jadi #tersangka #pemerasan #tppu #nikita #mirzani #berniat #balas #dendam #hukum #alam #adil

KOMENTAR