Kimberly Ryder dan Edward Akbar Tiga Kali Mediasi Gagal, Keduanya Tetap Lanjutkan Proses Cerai
Kimberly Ryder dan Edward Akbar sudah menjalani tiga kali mediasi namun tidak menemui titik terang dan akhirnya dinyatakan gagal. 
13:07
21 Agustus 2024

Kimberly Ryder dan Edward Akbar Tiga Kali Mediasi Gagal, Keduanya Tetap Lanjutkan Proses Cerai

Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menggelar sidang cerai artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar, Rabu (21/8/2024).

Namun pada sidang hari ini Kimberly dan Edward tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum saja.

Sebelumnya Kimberly Ryder dan Edward Akbar sudah menjalani tiga kali mediasi namun tidak menemui titik terang dan akhirnya dinyatakan gagal.

Dengan begitu proses cerai hari ini dilanjutkan dan masuk ke pokok perkara.

"Kemarin kan sudah ada tiga kali mediasi yang akhirnya kedua belah pihak tergugat dan penggugat menyatakan gagal dan sudah menandatangani dari hakim mediator," kata Kuasa Hukum Kimberly Ryder, Machi Achmad, Rabu.

"Kita sudah laporkan kepada majelis hakim dalam perkara perceraian penguatan tergugat," lanjutnya.

Sidang selanjutnya beragendakan jawab menjawab dan akan digelar secara e-court pada 18 Agustus dan 18 September.

Kemudian pada 25 September akan digelar agenda pembuktian penggugat dan menghadirkan saksi.

"Hakim meminta langsung agendanya saksi. Tentu, akan membawa saksi untuk memperkuat gugatan kita dari poin-poinnya," ujar Machi.

"Kita juga untuk membawa saksi yang melihat, mendengar. Kalau keluarga sih pasti ya dan juga teman," tambahnya.

Terkait saksi yang akan dihadirkan, Machi belum bisa memastikan, masih akan dibacarakan ke Kimberly Ryder.

"Kita tentunya dari pihak keluarga yang akan diajukan sebagai saksi. Dalam prosesnya pas tangal 25 September nanti baru finalisasi," jelas Machi.

"Pokoknya salah satu dari keluarga kita jadikan saksi, intinya yang menguntungkan kita gitu," pungkasnya.

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #kimberly #ryder #edward #akbar #tiga #kali #mediasi #gagal #keduanya #tetap #lanjutkan #proses #cerai

KOMENTAR