Bikin Anak Berbahasa Kasar hingga Kekerasan, Kominfo: Game Online Tak Taat Aturan Diblokir
Jika tidak maka bakal dijatuhi sanksi berupa pemblokiran.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.
Pihaknya terus mensosialisasi isi dari aturan tersebut. Harapanya dengan rating usia tertentu, sebuah game tidak boleh ada unsur atau konten kekerasannya.
"Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri,’’ kata Usman Kansong dalam keterangannya Selasa (16/4).
Misalkan ada game dengan rating atau klasifikasi usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian juga ada klasifikasi usia 13 tahun ke atas dan seterusnya.
Pihaknya mengklaim, melalui aturan ini diharapkan orang tua bisa ikut serta mendampingi anak bermain game.
Unsur kekerasan boleh ditampilkan di game pada rating 18 tahun ke atas.
"Dengan catatan sebatas kekerasan berupa animasi dan tidak boleh ditampilkan bertubi-tubi, ada unsur amarah, disertai rasa benci atau penggunaan senjata," jelas dia
Terkait mekanisme pemblokiran game, masyarakat juga bisa melaporkan bila ada indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau rating.
Seperti diketahui, di masyarakat masih banyak kasus anak-anak bermain game di luar aturan usia yang semestinya.
Misalnya anak-anak kecil bermain game Free Fire. Game ini memiliki rating usia 12+, namun menurut aturan game usia 18 tahun ke atas pun tidak boleh mempromosikan kekerasan apalagi senjata.
"...Sebagai contoh, game bergenre battle royal yang paling populer saat ini adalah Free Fire," tutur Usman.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kominfo tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.
"Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas," kata Komisioner KPAI, Kawiyan.
Ia menilai, sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online ke anak, mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang.
"Selain kasus di Soetta, ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari game online. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari game online," ucapnya.
Kawiyan menegaskan Kominfo harus segera menerbitkan aturan untuk mengatasi persoalan tersebut. Apakah itu memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online.
Saat ini, game-game online yang beredar adalah game-game perang-perangan yang banyak memiliki dampak negatif.
"Banyak dampak negatif bagi anak-anak kita, sekarang ini banyak anak-anak kita berkata kasar, seperti mampus, sialan karena kalah dan menang permainan game online. Sungguh sangat berbahaya game online itu bagi anak-anak kita," ujarnya lagi.
Tag: #bikin #anak #berbahasa #kasar #hingga #kekerasan #kominfo #game #online #taat #aturan #diblokir