Kepada Pengemudi Nakal yang Suka Pakai Bahu Jalan Tol, Catat Baik-baik Aturan ini
Selain keadaan darurat, dilarang menggunakan bahu jalan Tol. (Instagram/Jasa Marga)
14:04
1 November 2024

Kepada Pengemudi Nakal yang Suka Pakai Bahu Jalan Tol, Catat Baik-baik Aturan ini

- Bahu jalan pada tol merupakan satu lajur yang dibuat khusus untuk kebutuhan darurat, misalnya terjadi kendala pada mobil. Seperti peruntukannya, bahu jalan tol ini fungsinya memang hanya saat keadaan darurat, bukan untuk dilintasi kendaraan untuk selap-selip.

Hal tersebut, yang jelas berbahaya bagi pengguna bahu jalan dan pengguna jalan tol lainnya secara umum sayangnya masih kerap dianggap sepele. Bahu jalan tol ini masih banyak digunakan layaknya jalur lainnya yang memang sudah disediakan di jalan tol.   Soal bahu jalan tol yang memakan korban baru-baru ini menimpa sejumlah rekan awak media dari tim peliputan TvOne. Saat sedang berhenti di bahu jalan tol di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, mobil yang mengangkut kru liputan TvOne itu ditabrak dari belakang oleh sebuah truk yang melintas di bahu jalan tol.   Ingat, Anda yang kerap menggunakan bahu jalan tol layaknya jalur biasa, Anda mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan lain. Sebab, penggunaan bahu jalan selain untuk kebutuhan darurat memang tidak dibenarkan lantaran bukan itu fungsi utama bahu jalan.   Selain jalur lalu lintas utama, tol juga punya bahu jalan yang spesifikasinya, punya lebar yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat. Sekali lagi, hanya dalam keadaan darurat.   Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut.   Pada Pasal 41 Ayat (2) penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:   a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.   b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.   c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.   d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.   e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.   Namun, perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada Pasal 41 Ayat (2) huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.   Terpenting lagi, keterangan untuk Pasal 41 Ayat (2) huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.   Dilansir dari Toyota Astra, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, dan gangguan fisik pengemudi.   Begitu gangguan atau masalah teratasi, Anda harus segera menjalankan mobil. Lain dari itu, bahu jalan harus steril dari kegiatan apapun, termasuk kalau Anda lelah dan butuh istirahat.   Untuk kebutuhan istirahat, Anda bisa menggunakan rest area jalan tol. Jangan istirahat di bahu jalan tol karena ada risiko kena tabrak dari belakang.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kepada #pengemudi #nakal #yang #suka #pakai #bahu #jalan #catat #baik #baik #aturan

KOMENTAR