Nintendo Tuntut Kelompok Pembuat Emulator Perangkat Video Game Switch Populer Yuzu, Hal ini Jadi Penyebabnya
Salah satu perusahaan game terkemuka asal Jepang yakni Nintendo kembali melakukan tindakan tegas terkait produk yang mereka kembangkan.
Nintendo secara resmi mengajukan tuntutan pada Yuzu, kelompok yang berhasil membuat program emulator untuk perangkat game milik mereka yakni Nintendo Switch.
Dilansir dari The Verge, Kamis (29/2), tuntutan yang dilayangkan oleh Nintendo tersebut pertama kali diketahui oleh seorang pengguna X bernama Stephen Totilo yang memiliki username @stephentotilo.
Tuntutan itu diajukan pada pengadilan Distrik Rhode Island pada 26 Februari 2024 lalu dengan nomor perkara Case 1:24-cv-00082-JJM-LDA.
Berdasarkan dokumen yang diunggah melalui Scribd oleh Totilo, Nintendo menyebut Yuzu telah melanggar hukum dengan membuat sebuah kode.
Kode tersebut dibuat untuk menembus teknologi anti pembajakan yang telah mereka sematkan pada perangkat Switch dan seluruh game yang mereka kembangkan.
Mereka juga mengatakan bahwa salah satu orang dibalik Yuzu yang memiliki nama online Bunnei disebut juga memberikan arahan untuk melakukan piracy pada perangkat milik perusahaan.
Perusahaan yang populer berkat game Mario tersebut juga mengatakan akibat ulah salah satu pengembang emulator Switch tersebut banyak pengguna yang membajak game-game Switch.
“pengguna dapat mengunduh game tersebut melalui situs-situs ilegal maupun dengan langsung meretas perangkat game Switch milik mereka,” tulis Nintendo dalam tuntutan tersebut.
“Dengan terpasangnya Yuzu di perangkat pengguna, mereka dapat memainkan game-game milik Nintendo tanpa harus membayar sepeserpun pada kami,” tegas perusahaan tersebut.
Nintendo menyebut seluruh tindakan yang dilakukan kelompok pembuat program emulator itu telah melanggar Digital Millennium Copyright Act atau yang lebih populer dengan istilah DMCA.
Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan Rhode Island tersebut, mereka menjelaskan bahwa game terbaru mereka yakni Legend of Zelda: Tears of the Kingdom juga menjadi korban kelompok tersebut.
Game yang dirilis secara resmi pada 12 Mei 2023 tersebut ternyata telah tersedia pada situs ilegal sebelum tanggal resmi perilisannya.
Perusahaan yang bermarkas di Jepang tersebut mengatakan versi bajakan dari game ikonik milik Nintendo itu telah diunduh sebanyak lebih dari 1 juta kali sebelum mereka menjual game tersebut secara resmi.
Dikutip dari PC Gamer, Nintendo menyebut tindakan yang dilakukan oleh Yuzu merupakan perbuatan yang ‘keji dan tidak dapat diberbaiki’.
Perusahaan tersebut menuntut Yuzu untuk menyerahkan laman resmi mereka yakni yuzu-emu.org pada dewan keamanan Nintendo.
Selain itu perusahaan juga meminta pengadilan untuk menyita, memeriksa dan menghancurkan perangkat keras yang berisi program yang mereka kembangkan.
Perusahaan itu juga menuntut kelompok tersebut untuk membayar USD 2.500 atau sekitar Rp 39 juta bila dihitung menggunakan kurs senilai Rp 15.720.
Biaya tersebut merupakan denda yang harus dibayar oleh Yuzu hanya dari satu pelanggaran berdasarkan peraturan DMCA yang beredar di Amerika Serikat.
Sementara itu mereka juga harus membayar USD 150 ribu atau setara dengan Rp 2,3 miliar per pelanggaran pada Nintendo secara langsung.
Hingga berita ini dibuat, jumlah ganti rugi yang diminta Nintendo pada Yuzu tersebut belum pasti sebab persidangan belum berjalan.
Selain itu, kelompok pengembang emulator Nintendo Switch Yuzu belum memberikan keterangan apapun terkait tuntutan Nintendo tersebut.
***
Tag: #nintendo #tuntut #kelompok #pembuat #emulator #perangkat #video #game #switch #populer #yuzu #jadi #penyebabnya