Bayar Langganan ChatGPT di Indonesia Kini Ada Hitungan Tambahan
Cara aktivasi ChatGPT Go Telkomsel.(Kompas.com/Lely Maulida)
12:36
30 Desember 2025

Bayar Langganan ChatGPT di Indonesia Kini Ada Hitungan Tambahan

– Pengguna layanan kecerdasan buatan ChatGPT di Indonesia kini harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas transaksi berlangganan setelah pembuatnya, OpenAI, resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak digital oleh pemerintah Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada November 2025.

Penunjukan OpenAI tercantum dalam rilis resmi DJP Nomor SP-35/2025, dilansir KompasTekno dari ANTARA.

Dengan penetapan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT yang dibeli oleh pengguna di Indonesia akan dikenai PPN 11 persen sesuai ketentuan pajak nasional.

Adapun perbandingan harga berlangganan ChatGPT di Indonesia sebelum dan setelah berlaku pajak PPN 11 persen adalah sebagai berikut:

Paket langganan Harga sebelum pajak PPN 11% Estimasi setelah pajak
ChatGPT Go Rp 75.000 Rp 8.250 Rp 83.250
ChatGPT Plus 20 Dollar AS/± Rp 324.000 ± Rp 35.640 ± Rp 359.640
ChatGPT Pro 200 Dollar AS/± Rp 3.240.000 ± Rp 356.400 ± Rp 3.596.400

* Konversi rupiah menggunakan asumsi kurs Rp 16.200 per dollar AS.

Selain OpenAI, pemerintah juga menambah dua entitas lain sebagai pemungut PPN PMSE, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.

Sementara itu, satu perusahaan sebelumnya terdaftar, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut, karena tidak lagi memenuhi kriteria jumlah transaksi atau kunjungan pengguna.

Capai Rp 44 triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan penunjukan pemungut PPN pada perusahaan berbasis artificial intelligence (AI) mencerminkan perluasan basis pajak digital seiring berkembangnya layanan ekonomi digital di Indonesia.

Dengan pembaruan terbaru, hingga 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 254 pelaku usaha digital asing sebagai pemungut PPN PMSE.

Dari jumlah itu, sekitar 215 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan PPN dari konsumen di Indonesia.

Catatan DJP menunjukkan bahwa realisasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital, termasuk dari pungutan PPN PMSE, telah mencapai sekitar Rp 44,55 triliun hingga akhir November 2025.

Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE, dengan nilai sekitar Rp 34,54 triliun, di samping penerimaan dari pajak aset kripto, fintech, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Dengan penetapan ini, pengguna ChatGPT dan layanan OpenAI di Indonesia perlu memperhitungkan tambahan PPN saat melakukan pembelian atau perpanjangan langganan, sesuai ketentuan pajak digital yang berlaku di Tanah Air.

Tag:  #bayar #langganan #chatgpt #indonesia #kini #hitungan #tambahan

KOMENTAR