Pajak Mobil Listrik Impor Ditanggung Pemerintah Harga Bisa Lebih Murah
Pengunjung mencoba pengisian mobil listrik saat Peresmian Charging system. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
13:36
10 Januari 2024

Pajak Mobil Listrik Impor Ditanggung Pemerintah Harga Bisa Lebih Murah

- Kabar terbaru datang dari pemerintah terkait terkait biaya pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Secara resmi pemerintah Indonesia menetapkan memberikan insentif impor yang diwujudkan dalam pembebasan tarif bea masuk dan PPnBM.

Kebijakan ini dikhususkan untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD). Maka harga jual sampai ketangan konsumen akan lebih murah karena beberapa biaya sudah ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Dimana disebutkan pada pasal 2 ayat 1, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.

Insentif impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2 yang menyebut bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.

Akan tetapi dalam turunannya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha yang disebutkan pada pasal 2 ayat 4. Di mana kendaraan listrik CKD dimaksud harus memiliki rencana untuk diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah disebutkan di atas.

Beberapa merek seperti Neta V, Chery Omoda E5, DFSK yang diwakili oleh Gelora E dan Seres1 sera Wuling Air EV berpeluang untuk mendapatkan insentif terkait mobil listrik dari Pemerintah.

Namun ada komitmen harus yang dipatuhi dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, yaitu 1 Januari 2026 dan diproduksi paling lambat 31 Desember 2027.

Seperti yang disebutkan sebelumnya para pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria investasi, dimana terdapat dalam beberapa sub pasal yaitu:

a. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;

b. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau

c. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Namun sayangnya pemerintah tak kunjung memberikan insentif terkait mobil hybrid, baik yang diproduksi di Indonesia maupun di impor dari negara lain. Sebenarnya lompatan langsung ke teknologi listrik akan membuat "kaget" masyarakat terkait harga dan teknologinya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #pajak #mobil #listrik #impor #ditanggung #pemerintah #harga #bisa #lebih #murah

KOMENTAR