Aturan Baru Era Bahlil: Izinkan UMKM ''Ngebor'' Sumur Minyak Tua
Sumur minyak LDK 27 yang digaris polisi di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (9/6/2023)(KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)
01:21
2 Juli 2025

Aturan Baru Era Bahlil: Izinkan UMKM ''Ngebor'' Sumur Minyak Tua

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memungkinkan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan BUMD untuk mengelola sumur tua, bukan hanya sumur rakyat.

“Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas secara nasional,” kata Yuliot dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (2/7/2025).

Yuliot menilai keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD dapat mengefisienkan pengelolaan sumur tua apabila dibandingkan dengan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola sumur itu sendirian.

Adapun UMKM yang diperbolehkan untuk mengelola sumur tua dan sumur rakyat haruslah dalam bentuk PT, bermodalkan minimal Rp 5 miliar untuk skala kecil dan Rp10 miliar untuk skala menengah, serta melibatkan masyarakat setempat.

Kerja sama pengusahaan sumur tua, lanjut dia, sudah berlangsung sejak 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Sejak lebih dari satu dekade lalu, terdapat 1.400 sumur tua yang sudah digarap.

Tingkat produksi dari sumur tua tersebut tercatat sebesar 1.600 barel minyak per hari, dengan lokasi yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Dengan diizinkannya UMKM, berikut dengan koperasi dan BUMD dalam mengelola sumur tua, Yuliot berharap ada peningkatan lifting minyak nasional pada 2025.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan produksi migas; mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi; perbaikan tata kelola migas; serta implementasi teknologi terbaru di bidang migas.

Permen tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2025 dan diundangkan pada 10 Juni 2025.

Yuliot membidik tambahan lifting minyak sebesar 10 ribu–15 ribu barel per hari (bph) dari sumur rakyat yang dilegalkan oleh pemerintah.

Yuliot memperkirakan inventarisasi akan berlangsung selama satu bulan, sehingga pada Agustus nanti, pemerintah sudah bisa menghitung lifting dari sumur rakyat menjadi bagian dari lifting nasional.

Target tambahan lifting minyak sebesar 15 ribu barel per hari dari pelegalan sumur rakyat diperkirakan tercapai pada akhir tahun 2025.

Tag:  #aturan #baru #bahlil #izinkan #umkm #ngebor #sumur #minyak

KOMENTAR