



Ada Hampir 16 Ribu Pulau di Indonesia Belum Bersertifikat, Menteri Nusron Bilang Ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan jika ada sebanyak 15.977 pulau kecil di Indonesia ternyata belum bersertifikat.
Selain itu, ia menyampaikan, ada 17 pulau yanh masih belum terindentifikasi.
Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77 persen. Pulau (kecil) yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12 persen. Pulau yang belum teridentifikasi masih ada 17 pulau," kata Nusron.
Selain itu, menurutnya, ada sebanyak 7.413 atau 42,65 persen pulau termasuk dalam kawasan hutan.
Kemudian, ada sebanyak 9.007 atau 51,8 persen pulau akan masuk dalam rencana tata ruang.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, pulau kecil ialah pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Sementara itu, kata dia, pulau besar memiliki luas lebih dari 2.000 km persegi.
"Jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen. Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi, 87 pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar, 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada dua kemungkinan jika pulau-pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar, yakni karena masuk kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL).
"Yang bersangkutan masuk kawasan hutan, sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan. Kemudian kalau dia itu APL, belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan," katanya.
Sebelumnya, ia mengungkap persoalan jual beli pulau di Indonesia terhadap pihak warga negara asing (WNA).
Ia mencontohkan adanya pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikuasai pihak asing.
Hal itu diungkapkan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, gak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron.
Ia mengatakan, pihaknya masih belum tahu apakah pulau tersebut masih punya WNI atau seperti apa.
"Atau bagaimana kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah dibangun resort atas nama asing," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan mengecek pihak terkaot soal legal standing dari pulau tersebut.
"Nah ini lagi kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi basicly secara aturan itu kalau dimiliki asing gak boleh," katanya.
"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," sambungnya.
Tag: #hampir #ribu #pulau #indonesia #belum #bersertifikat #menteri #nusron #bilang