Berikut Cara Klaim SWDKLLJ Jika Kecelakaan di Jalan Raya, Iuran Asuransi Wajib yang Dibayar Tiap Tahun di STNK
Ilustrasi: Mobil mengalami kecelakaan. (Abels&Annes, P.C.)
19:00
20 September 2024

Berikut Cara Klaim SWDKLLJ Jika Kecelakaan di Jalan Raya, Iuran Asuransi Wajib yang Dibayar Tiap Tahun di STNK

 - Bila Anda pernah membaca Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dengan saksama, Anda pasti menemukan singkatan SWDKLLJ. Karena tidak dituliskan kepanjangannya, Anda mungkin bertanya-tanya, apa itu SWDKLLJ dalam STNK?    Seperti sudah kami jelaskan sebelumnya, singkatan SWDKLLJ pada STNK artinya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ adalah asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas.    Asuransi ini wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Jadi, ketika membayar pajak STNK, Anda otomatis akan dikenakan biaya ini dan ada dalam tabel rincian biaya pembayaran pajak setiap tahun.  

 

  Sebagai informasi, asuransi ini ditanggung oleh Jasa Raharja, lembaga pengelola uang yang Anda bayarkan setiap tahunnya. Iuran dana untuk kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.    Besaran biaya SWDKLLJ yang perlu dibayar pemilik kendaraan disesuaikan dengan jenis kendaraannya. Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008.    Biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda 2, dengan mesin 50 cc sampai dengan 250 cc, adalah Rp 35.000. Namun, untuk sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc, biayanya Rp80.000. Sementara, biaya untuk kendaraan roda 4 yang bukan angkutan umum adalah Rp 153.000.    Biaya tersebut sudah termasuk penggantian pembuatan karta dana atau sertifikat (KD/SERT) sebesar Rp 3.000.    Tentu tidak ada orang yang ingin mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, bila suatu saat Anda dihadapkan dalam situasi seperti itu, dan menjadi korban, maka Anda perlu mengajukan klaim untuk pencairan SWDKLLJ.    Inilah pentingnya memahami apa itu SWDKLLJ dalam STNK. Besaran santunan SWDKLLJ sendiri bervariasi tergantung pada jenis kecelakaan. Bagaimana tata cara mengajukan klaimnya?    Pertama, siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit. Siapkan juga surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.   Kemudian wajib untuk melampirkan tanda pengenal yang sah (e-KTP). Jangan lupa untuk menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK, SIM, Kartu Keluarga, dan buku nikah apabila diperlukan.   Lalu, ajukan klaim langsung ke kantor Jasa Raharja. Di kantor Jasa Raharja, Anda akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan. Isi data korban atau pemilik santunan secara lengkap dan lampirkan dokumen yang sudah disiapkan. Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.    Pada kasus kecelakaan yang cukup besar, Anda perlu segera melapor ke kepolisian. Dalam kasus seperti ini, Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan perwakilan untuk melakukan survei.     Agar terhindar dari kecelakaan, pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Ingatlah juga untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu agar asuransi kecelakaan atau fungsi singkatan SWDKLLJ pada STNK tetap aktif alias berlaku. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #berikut #cara #klaim #swdkllj #jika #kecelakaan #jalan #raya #iuran #asuransi #wajib #yang #dibayar #tiap #tahun #stnk

KOMENTAR