Penipuan Online Berkedok Investasi Kripto Marak, Polri Imbau Masyarakat Waspada
Menurutnya, modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi.
Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai profesor dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.
Banyak korban yang kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa ditarik.
Bahkan ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya," ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan, Minggu (26/1/2025).
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial.
"Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas," ujarnya.
Polri mengingatkan masyarakat bahwa pelaku penipuan online sering kali menggunakan identitas palsu dan menyamarkan jejak mereka dengan cara profesional.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas dalam mengelola investasi online.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penipuan online, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar selama dua tahun terakhir.
Pertama kejahatan siber peretas kartu kredit (2023) modusnya melakukan transaksi elektronik di beberapa marketplace yang ada di Jepang dengan kerugian total mencapai Rp 128 miliar dengan korban tersebar di 70 negara.
Kedua pada Juli 2024, Dittipidsiber membongkar jaringan penipuan internasional yang menggunakan modus lowongan kerja palsu.
Kasus ini menyebabkan kerugian total sekitar Rp1,5 triliun, dengan korban di Indonesia mencapai 823 orang. Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang warga negara asing.
Polri berhasil membekuk lima tersangka kasus penipuan dengan skema Business Email Compromised atau BEC yang mengakibatkan kerugian sebanyak Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari Nigeria.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau telah menjadi korban dari platform investasi online.
Kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera diungkap dan korban tidak semakin banyak.
"Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan," kata Brigjen Trunoyudo.
Tag: #penipuan #online #berkedok #investasi #kripto #marak #polri #imbau #masyarakat #waspada