KPK Belum Tahu Kapan Paulus Tannos Dibawa ke Indonesia: Ada Waktu 45 Hari untuk Melengkapi Syarat
Sebab saat ini proses ekstradisi antara Indonesia dan Singapura masih berlangsung.
"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakarta, karena masih berproses," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang disepakati pada Selasa (25/1/2022), RI memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Dalam hal ini Paulus Tannos telah ditahan di Singapura sejak Jumat (17/1/2025).
Maka Indonesia memiliki tenggat hingga Senin, 3 Maret 2025 untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.
"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Tessa.
Tessa melanjutkan, apabila Paulus Tannos sudah sampai ke Tanah Air, maka buronan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan ditahan oleh KPK.
"Yang menahan KPK," kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," katanya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025).
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," katanya.
Maka dari itu, Tannos tidak ditangkap langsung oleh KPK di Singapura, melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.
KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.
"Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura," ujar Dubes Suryo.
Sosok Paulus Tannos di Kasus e-KTP
KPK saat itu menyebut Paulus Tannos sebagai direktur utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong demi proyek pengadaan e-KTP.
Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Perusahaan Paulus Tannos disebut mendapatkan keuntungan Rp 145,8 miliar dari proyek suap e-KTP.
KPK mengatakan peran Paulus Tannos juga masuk dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya.
Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019.
Paulus Tannos saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Thian Po Tjhin.
Tag: #belum #tahu #kapan #paulus #tannos #dibawa #indonesia #waktu #hari #untuk #melengkapi #syarat