Jejak Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP: 2019 Berstatus Tersangka di KPK, 2021 Buron, 2025 Ditangkap di Singapura
Warga melalukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
15:56
24 Januari 2025

Jejak Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP: 2019 Berstatus Tersangka di KPK, 2021 Buron, 2025 Ditangkap di Singapura

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui otoritas Singapura berhasil menangkap buron tersangka kasus megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yaitu Paulus Tannos. Selama ini Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Paulus Tanos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri. PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP.

"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

KPK menduga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun.

Selain Paulus Tannos, KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Ketiga tersangka itu, yakni, mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #jejak #paulus #tannos #dalam #kasus #2019 #berstatus #tersangka #2021 #buron #2025 #ditangkap #singapura

KOMENTAR