28 WNA Korban Penyelundupan Manusia Bayar Rp 65 Juta Untuk Bekerja di Australia
Konferensi pers penangkapan dua WNI yang menjadi tersangka kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024). 
20:08
8 Agustus 2024

28 WNA Korban Penyelundupan Manusia Bayar Rp 65 Juta Untuk Bekerja di Australia

- 28 warga negara asing (WNA) korban tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) disebut membayar biaya Rp 65 juta kepada sindikat untuk dapat bekerja di Australia.

Diketahui, dua orang tersangka pelaku TPPM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), DH dan MA, telah ditangkap dan diamankan Ditjen Imigrasi.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan para korban sudah membayar biaya kepada sindikat TPPM sebesar kira-kira sebesar Rp60 sampai Rp65 juta per orang.

"Yang pasti, kalau pengakuan dari para saksi korban, mereka sudah membayar sangat besar, lumayan besar, jadi range-nya sekitar $8.000 USD untuk satu orang," kata Godam, dalam konferensi pers penangkapan dua WNI yang menjadi tersangka kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Kemudian, ada juga yang membayarkan di Malaysia. Itu juga kalau dihitung rupiah itu sekitar Rp60-Rp65 juta," lanjut dia.

28 korban tersebut terdiri dari laki-laki dan wanita. Mereka terdiri dari 23 warga negara Bangladesh, empat warga Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara India.

Usia para korban berkisar 18 sampai dengan 34 tahun. Godam menyebut, tidak ada indikasi mereka akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

"Dari range usianya produktif. Jadi memang mereka murni untuk mencari penghidupan yang lebih baik dan mereka rela untuk membayar lumayan besarlah untuk hitungan pembayaran sindikasi penyelundupan manusia," ucapnya.

Meski demikian, Ditjen Imigrasi masih mendalami terkait besaran keuntungan yang didapatkan para pelaku TPPM dari aksi yang mereka lakukan.

"Yang pasti mereka ini (pelaku) hanya sebagian kecil dari keseluruhan sindikat. Jadi kami mohon kerja samanya juga, bahwa kamk sedang mengejar top player-nya atau atasannya," kata Godam.

Diketahui DH dan MA, menyelundupkan 28 orang imigran ilegal menuju Australia, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Terungkapnya kasus bermula pada akhir Juni lalu, saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.

Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, pada Sabtu, 29 Juni 2024 oleh warga setempat dan diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

“Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA," kata Godam.

Godam menjelaskan, sebelum terdampar di Sukabumi, para korban sempat terdeteksi petugas keamanan perbatasan Australia.

Mereka juga sempat diminta kembali ke wilayah hukum Indonesia.

"Di tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Godam menyampaikan, hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan, bahwa DH dan MA secara sengaja dan terorganisir membawa ke-28 WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI bernama “I”.

Dengan fakta dan bukti yang cukup, katanya, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 7 Agustus 2024 yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan DH dan MA.

Sementara itu, saat ini pihak Imigrasi masih terus memburu dalang di balik operasi tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) ini.

“Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia guna membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional manapun dari Indonesia menuju Australia,” tutur Godam.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #korban #penyelundupan #manusia #bayar #juta #untuk #bekerja #australia

KOMENTAR