Menteri KP Tegaskan Posisi Pagar Laut Tangerang di Luar Area PSN PIK 2
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
16:24
23 Januari 2025

Menteri KP Tegaskan Posisi Pagar Laut Tangerang di Luar Area PSN PIK 2

- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono sudah memeriksa lokasi pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hasilnya, posisi pagar laut tersebut dipastikan berada di luar kawasan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Tidak, kita sudah cek tidak, jadi kita sudah cek dan ternyata itu di luar PSN,” ujar Sakti usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Namun, Sakti belum dapat mengungkapkan siapa pemilik dari pagar laut di kawasan Tangerang tersebut.

Dia menegaskan pihaknya masih terus melakukan investigasi.

“Kita akan secepat mungkin akan mengungkap sesuai dengan kewenangan kita. Kewenangan kita adalah memeriksa dari aspek administratif,” jelas Sakti.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah tersebut, apakah berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

“Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur dia.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #menteri #tegaskan #posisi #pagar #laut #tangerang #luar #area

KOMENTAR