Eks Karyawan Magang Diminta Adik Terdakwa Kasus Basarnas Siapkan Dokumen untuk Diperiksa KPK
Karyawan magang di CV Delima Mandiri tahun 2014, Steven Saputra dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan RCV di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:52
23 Januari 2025

Eks Karyawan Magang Diminta Adik Terdakwa Kasus Basarnas Siapkan Dokumen untuk Diperiksa KPK

- Karyawan magang di CV Delima Mandiri tahun 2014, Steven Saputra, mengaku diminta oleh adik William Widharta, Wilson Widharta, untuk menyiapkan dokumen guna menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun William merupakan Direktur Utama CV Delima Mandiri, perusahaan pemenang proyek pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014.

Keterangan itu disampaikan oleh William ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan RCV di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengonfirmasi komunikasi Steven dengan Wilson.

“Pernah saksi dipanggil atau dikontak sama Wilson, disampaikan bahwa siap-siap nih nanti bakalan dipanggil KPK?” tanya jaksa KPK di ruang sidang, Kamis (23/1/2025).

“Ya, betul,” jawab Steven.

Steven menjelaskan, setelah ia selesai mengikuti program magang di CV Delima Mandiri dan bertugas membuat desain dashboard kendaraan, ia cukup lama tidak berhubungan dengan perusahaan karoseri tersebut.

Tiba-tiba, kata Steven, pada 2023 lalu, Wilson menghubunginya melalui telepon.

Ia kemudian diminta menyiapkan dokumen pembelian head unit tape.

“Perusahaan kita lagi diperiksa sama KPK, coba diingat-ingat dan dilengkapi lagi. Ada dokumen apa yang bisa disiapkan,” kata Steven menirukan permintaan Wilson.

Jaksa lantas meminta Steven menjelaskan dokumen yang diminta Wilson.

Menurut jaksa, karena permintaan itu jelas, maka Steven sudah pasti memahami dokumen tersebut.

Jaksa KPK juga mengonfirmasi bahwa Steven ditugaskan untuk memegang dokumen terkait.

“Sebetulnya dokumennya lebih ke penjualan head unit dan tape untuk Basarnas,” jawab Steven.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti transaksi pembelian speaker dan tape unit merek Pioneer melalui monitor di arena sidang.

“Saya lihat itu ada speaker sejumlah 70 pcs, ada head unit Pioneer 16 pcs, head unit Pioneer 15 pcs, dan head unit Pioneer lagi 4 pcs,” tutur Steven.

Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.

Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.

Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.

Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.

Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.

Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #karyawan #magang #diminta #adik #terdakwa #kasus #basarnas #siapkan #dokumen #untuk #diperiksa

KOMENTAR