Dugaan Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Rp 10-20 Juta, Sekali ''Ngecas'' Bayar Rp 200 Ribu
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan dua pimpinan KPK yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, Kamis (11/1/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:42
19 Januari 2024

Dugaan Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Rp 10-20 Juta, Sekali ''Ngecas'' Bayar Rp 200 Ribu

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut tahanan kasus rasuah yang ingin menyelundupkan ponsel ke dalam rumah tahanan (Rutan) harus membayar Rp 10 sampai Rp 20 juta.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pembayaran itu hanya dilakukan satu kali selama tahanan KPK menggunakan ponsel di rutan.

Temuan ini merupakan salah satu fakta dalam perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.

“Sekitar berapa ya, Rp 10 - Rp 20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan,” ujar Albertina kepada awak media, Jumat (19/1/2024).

Sementara, setiap mengisi daya atau mengecas HP dan powerbank, tahanan KPK harus membayar Rp 200 sampai Rp 300 ribu.

Menurut Albertina, di antara pegawai rutan KPK yang memfasilitasi tahanan itu terdapat sosok yang berperan sebagai koordinator.

“Jadi mereka itukan ada koordinatornya juga,” kata Albertina.

Sebagai informasi, Dewas KPK sudah mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik 93 pegawai KPK.

Dewas mengelompokkan mereka ke dalam tujuh berkas perkara berbeda berdasarkan pasal yang disangkakan.

Sebanyak enam kelompok masing-masing terdiri dari tujuh pegawai. Sementara, satu kelompok lainnya terdiri dari tiga pegawai yang berlatar belakang kepala rutan, mantan kepala rutan, dan komandan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.

Pimpinan KPK, kata Ali, menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.

“Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali, Kamis (18/1/2024).

Ali mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.

Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam pungli itu.

“Penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, serta perbaikan tata kelola merupakan wujud komitmen kelembagaan KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujar Ali.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Dewas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang saksi, termasuk tahanan KPK. Mereka menyatakan telah mengantongi bukti dan menemukan uang dalam pungli itu mencapai sekitar Rp 6,148 miliar.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK. Sementara, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #dugaan #pungli #rutan #selundupkan #juta #sekali #ngecas #bayar #ribu

KOMENTAR