Menteri Natalius Pigai: Kementerian HAM Adalah Institusi Baru, Akan Terbitkan Regulasi Baru
Oleh karena itu, kata Pigai, pihaknya akan menerbitkan beberapa regulasi baru untuk penguatan dan sebagai landasan hukum program kerja Kementerian HAM.
Hal ini diungkap Pigai dalam Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 bertema "Penguatan Pondasi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas Tahun 2045'"di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
"Nanti kita juga mengeluarkan regulasi-regulasi karena institusi kami ini institusi baru," kata Pigai.
Pigai menyebut ada 8 Peraturan Menteri (Permen) yang sudah disiapkan draf atau rancangannya, serta ada 2 rancangan undang-undang yang sudah didorong ke pemerintah untuk masuk tahap pembahasan sebagai bagian dari revisi undang-undang HAM.
"Jadi saya sudah siapkan draf, paling tidak itu 8 peraturan menteri, dan saya sudah dorong juga 2 rancangan undang-undang ke pemerintah agar masuk revisi undang-undang hak asasi manusia," kata dia.
Selain membentuk sejumlah peraturan tingkat menteri maupun usulaan revisi UU HAM, Kementerian HAM juga menginisiasi beberapa program remedial atau yang sifatnya perbaikan aturan sebelumnya.
Di antaranya bantuan-bantuan restitusi dan rehabilitas bagi para korban dalam berbagai konflik masa lalu, termasuk korban konflik sosial di Maluku maupun wilayah perbatasan.
"Selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial, bantuan-bantuan restitusi, dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu, termasuk konflik sosial di Maluku atau wilayah perbatasan," kata Pigai.
Tag: #menteri #natalius #pigai #kementerian #adalah #institusi #baru #akan #terbitkan #regulasi #baru