Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
Hadi Tjahjanto saat memimpin Kemenko Polhukam. (Suara.com/Bagaskara)
21:08
22 Januari 2025

Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!

Nama mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, sedang jadi sorotan publik. Semua gara-gara pengakuannya yang tidak mengetahui terbitnya sertifikat terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Padahal, informasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut tersebut diterbitkan pada tahun 2023, yang kala itu Hadi menjadi Menteri ATR/BPN.

“Salah satunya, jika tidak salah, adalah penelitian ke Kantor Pertanahan setempat. Apakah prosedur penerbitan hak oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai ketentuan atau tidak,” ujar Hadi dalam pemberitaan media massa.

Hadi mengaku mengetahui perkembangan mengenai sertifikat pagar laut ini melalui pemberitaan media. Ia meminta semua pihak menghormati proses klarifikasi yang tengah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan legalitas dokumen tersebut.

Sebagai mantan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto tentu saja memililiki kekayaan yang fantastis. Apalagi, di era Presiden Jokowi, ia pernah menduduki sejumlah kursi strategis. Mulai dari Inspektur Jenderal di Kementerian Pertahanan. Kemudian menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Lantas, berapa kekayaan Hadi Tjahjanto?

Sebagai pejabat publik, Hadi wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut data LHKPN tahun 2024, total kekayaan Hadi Tjahjanto mencapai Rp 22,8 miliar atau tepatnya Rp 22.844.574.594. Angka ini mencakup berbagai aset mulai dari properti, kendaraan, hingga surat berharga.

Berdasarkan laporan tersebut, Hadi memiliki lima unit properti senilai Rp 6,97 miliar. Tiga di antaranya berada di Malang, Jawa Timur, dengan rincian dua properti merupakan warisan dan satu hasil usaha sendiri.

Selain itu, terdapat dua unit properti lain di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang juga diperoleh dari hasil usaha pribadi.

Harta bergerak lainnya meliputi empat unit kendaraan bermotor senilai Rp 486,45 juta. Koleksinya terdiri dari tiga mobil, yakni Toyota Kijang (2004), Toyota Kijang Innova (2015), dan Honda CRV Jeep (2009), serta satu sepeda motor Honda (2002).

Hadi juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 1,905 miliar, surat berharga sebesar Rp 3 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 10,48 miliar. Menariknya, ia tercatat tidak memiliki utang dalam laporan tersebut.

Pagar Laut Tanpa Izin

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut tersebut diketahui tidak memiliki izin, namun telah diterbitkan sejumlah dokumen sertifikat, termasuk 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, data sertifikat ini diperoleh dari aplikasi BHUMI ATR/BPN dan unggahan masyarakat di media sosial.

"Kami telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk memeriksa lokasi sertifikat tanah ini, apakah berada di dalam atau luar garis pantai," jelas Nusron.

Nusron menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data garis pantai dari tahun 1982 hingga sekarang. Hal ini bertujuan untuk memastikan posisi sertifikat SHGB dan SHM terkait pagar laut Tangerang.

"Kami harap hasil pengecekan segera selesai, karena menentukan garis pantai tidak terlalu sulit. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan lokasi sertifikat," ujar Nusron.

Editor: Riki Chandra

Tag:  #menyigi #kekayaan #hadi #tjahjanto #mantan #menteri #ngaku #tahu #dokumen #pagar #laut #terbit #eranya

KOMENTAR